Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook yang mengeklaim bahwa Kementerian Agama (Kemenag) membolehkan korupsi asalkan sesuai prosedur dan syariat Islam.
Faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar. Dilansir dariĀ kompas.com, melalui akun resmi Instagram KemenagĀ @kemenag_ri, pihaknya membantah beragam hoaks terkait narasi membolehkan korupsi. Masyarakat diimbau tidak mudah terpancing narasi tidak benar, dan memastikan informasi tersebut memang benar berasal dari Kemenag.