Beredar informasi yang mengeklaim bahwa untuk menyalurkan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah tidak menggunakan surat undangan fisik lagi.
Dilansir dariĀ kompas.com, Komisioner KPU RI Idham Holik membantah bahwa surat pemberitahuan atau undangan fisik untuk pemilih tidak lagi ada pada Pemilu 2024. Ia menyampaikan surat pemberitahuan atau formulir Model C Pemberitahuan KPU ini akan dikirimkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang nantinya KPPS akan membagikan formulir Model C Pemberitahuan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Sehingga, setiap pemilih yang akan menyalurkan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) wajib membawa dan menunjukkan formulir Model C Pemberitahuan (undangan memilih) dan juga KTP elektronik ke petugas KPPS.
This website uses cookies and asks your personal data to enhance your browsing experience. We are committed to protecting your privacy and ensuring your data is handled in compliance with the General Data Protection Regulation (GDPR).