(Mif Pemerintah Kabupaten Rembang menegaskan kembali larangan bagi toko modern untuk beroperasi selama 24 jam. Ketentuan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 800/779.V/2025 tentang Jam Operasional Toko Modern yang ditandatangani Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Rembang, M. Mahfudz, pada 20 Agustus 2025. Dalam surat edaran tersebut, toko modern wajib mematuhi jam […]