Aparatur Sipil Negara (ASN) diharuskan menjaga netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. ASN perlu memahami sejumlah tindakan yang dikategorikan sebagai pelanggaran netralitas. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang, Arif Romadlon, menyebutkan bahwa pelanggaran netralitas ASN mencakup memasang spanduk atau baliho terkait calon peserta pemilu, melakukan sosialisasi […]