Permenaker
Pemerintah Kabupaten Rembang > Permenaker
Kebijakan Kenaikan Upah Minimum 6,5%, Pemkab Rembang Siap Tindak Lanjuti Permenaker Nomor 16 Tahun 2024
05
Des
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang akan mempelajari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yang menjadi dasar resmi pelaksanaan kebijakan tersebut. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinakertrans) Kabupaten Rembang, Dwi Martopo, mengungkapkan bahwa […]