Kawasan Tanpa Rokok
Pemerintah Kabupaten Rembang menerbitkan Peraturan Bupati Rembang Nomor 35 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kawasan Tanpa Rokok bertujuan memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan/atau perokok pasif; memberikan ruang dan lingkungan yang bersih, sehat dan bebas dari asap rokok bagi masyarakat; dan melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung.
PERBUP NO. 35 TAHUN 2018 TTG KAWASAN TANPA ROKOK