Berita
Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 65.699 ekor benih lobster. Lewat aktivitas ini diperkirakan berhasil menyelematkan potensi kerugian negara sebesar Rp. 7.066.960.000,- (Tujuh milyar enam puluh enam juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).
Penindakan terhadap jaringan sindikat penyelundupan Benih Lobster (BL) dilakukan di lima TKP yaitu di wilayah Denpasar, Bandara Internasional Ngurah Rai Denpasar, Bandara Internasional Lombok, Kota Mataram , Surabaya selama periode 3 Februari s/d 22 Februari 2017. Penggagalan penyelundupan BL tersebut merupakan hasil kerjasama operasi antara Dit. Tipidter Bareskrim Polri, BKIPM Denpasar, BKIPM Mataram, dan Imigrasi Bandara Ngurah Rai Denpasar.
Modus Operandi pengiriman BL ke luar negeri kali ini, pada kasus di Denpasar dan Mataram, pelaku membeli BL dari nelayan kemudian ditampung oleh pengepul. BL selanjutnya dikemas dalam plastik yang diisi dengan media spon basah beroksigen supaya BL tetap bertahan hidup, dan dibawa oleh kurir dengan bagasi koper sampai tempat tujuan (Singapura/Viet Nam). Sedangkan untuk kasus di Surabaya, BL dikirim melalui cargo udara. BL diantar ke perusahaan cargo via taksi online, agar si pengirim tidak diketahui identitasnya. BL dikemas dalam plastik yang diisi dengan media spon basah beroksigen dengan sedikit air dan dipacking dalam styrofoam. Dari kolaborasi penindakan dan penggagalan upaya penyelundupan Baby Lobster tersebut, telah diamankan 9 orang dan ditetapkan sebagai tersangka/pelaku. Saat ini sedang dilakukan proses penyidikan oleh Bareskrim Polri dan Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.
Penggagalan penyelundupan hasil kelautan dan perikanan ini bukan pertama kali nya terjadi. Lewat kerjasama dan kolaborasi yang baik antara KKP, Polri, dan Kemenkumham. Untuk di KKP sendiri, penjagaan hasil perikanan di entry – exit point ini tidak lepas dari peranan Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang lebih lazim dikenal sebagai BKIPM melalui tindakan pemeriksaan hasil perikanan. Ini merupakan wujud komitmen BKIPM dalam menjaga kedaulatan bangsa.
BKIPM bertanggung jawab untuk menyusun kebijakan teknis, rencana dan program, melaksanakan, memantau, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan karantina ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan serta keamanan hayati ikan. BKIPM memiliki 47 Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan 234 wilayah kerja yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dalam mewujudkan pelayanan prima, UPT BKIPM melayani masyarakat selama 24 jam sehari dalam seminggu (24/7). Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa ikan dan hasil perikanan yang di lalulintaskan, baik ekspor, impor maupun lalulintas domestik di dalam wilayah negara Republik Indonesia, telah melalui pemeriksaan dan jaminan kesehatan serta mutunya. Dalam melakukan pelayanan UPT BKIPM telah tersertifikasi ISO 9001:2008 terkait aspek pelayanan ISO 17020:2010 terkait lembaga inspeksi dalam penerbitan sertifikat HACCP dan CKIB serta ISO 17025:2008 terkait laboratorium penguji. Akreditasi ISO 17025:2008 diperlukan untuk memastikan kemampuan diagnosis dari laboratorium yang ada di tiap-tiap UPT.
Akreditasi merupakan pengakuan resmi kemampuan laboratorium dalam melaksanakan pengujian dan pemeriksaan. Melalui akreditasi tersebut, kemampuan uji laboratorium BKIPM diakui secara nasional maupun internasional. Wujud penerapan standar oleh UPT KIPM, Balai KIPM Semarang mendapat predikat sebagai UPT Pelayanan terbaik lingkup KKP.
Jajaran BKIPM menunjukan bukti nyata terhadap komitmen menjaga kedaulatan di entry – exit point Indonesia, termasuk di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dan daerah perbatasan seperti di Nanga Badau, Skouw, Atambua, Motaain, Motamasin, Wini, Nunukan, Sebatik, Sota dan daerah lainya. BKIPM menjamin lalu lintas hasil perikanan bebas hama penyakit ikan berbahaya, bermutu dan aman untuk dikonsumsi serta pengawasan jenis-jenis ikan yang dilarang dan atau dibatasi perdagangannya. Mereka memegang teguh komitmen ini sebagai bentuk pengabdian menjaga kedaulatan di pintu gerbang. *Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat KKP dan Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.