Skema Pengaduan
Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik
Inspektorat
Jl. RA. Kartini No.8 Rembang, Jawa Tengah 59215
Telepon:
Faksimil:
TULIS PESAN ANDA
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Rembang, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Pemerintah Kabupaten RembangĀ jika terjadi dugaan pelanggaran.
Pemerintah Kabupaten Rembang dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Skema Pengaduan
REKAPITULASI PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DAN TINDAK LANJUTNYA
REKAP PENGADUAN