Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang

Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik

Inspektorat

Jl. RA. Kartini No.8 Rembang, Jawa Tengah 59215

Telepon:

(0295) 691820

Faksimil:

(0295) 691820

TULIS PESAN ANDA

    Skema Pengaduan

    Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Rembang, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Pemerintah Kabupaten RembangĀ  jika terjadi dugaan pelanggaran.

    Pemerintah Kabupaten Rembang dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

    Skema Pengaduan

    REKAPITULASI PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DAN TINDAK LANJUTNYA

    REKAP PENGADUAN