Sehubungan dengan tidak disyaratkannya penggunaan materai elektornik (e-materai) pada surat keterangan pengalaman kerja dan berkinerja baik sebagai salah satu syarat dokumen pendaftaran Seleksi Pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan, dengan ini disampaikan perubahan ketentuan terlampir.