Perangkat Daerah

Dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 bentuk Perangkat Daerah sebagai berikut:
a. Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah Tipe B;
b. Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD Tipe B;
c. Inspektorat Daerah merupakan Inspektorat Tipe A;
d. Dinas Daerah, terdiri atas:

  1. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan bidang kepemudaan dan olahraga;
  2. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan dan bidang pariwisata;
  3. Dinas Kesehatan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
  4. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial dan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  5. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  6. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
  7. Satuan Polisi Pamong Praja Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum;
  8. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu;
  9. Dinas Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan dan bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
  10. Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian;
  11. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
  12. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman dan bidang pertanahan;
  13. Dinas Perhubungan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
  14. Dinas Lingkungan Hidup Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
  15. Dinas Pertanian dan Pangan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian dan bidang pangan;
  16. Dinas Kelautan dan Perikanan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
  17. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan bidang perpustakaan;
  18. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan bidang tenaga kerja.

e. Badan Daerah, terdiri atas:

  1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang perencanaan dan penunjang penelitian dan pengembangan;
  2. Badan Kepegawaian Daerah Tipe B melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian;
  3. Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang keuangan;
  4. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Intensitas Sedang, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik;
  5. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Klasifikasi A menyelenggarakan urusan pemerintahan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, sub urusan bencana dan sub urusan kebakaran.