Dinas Kesehatan

Alamat:

Jl. Kartini No.9 Rembang Jawa Tengah 59215

Telepon:

(0295) 691119

Faksimil:

(0295) 691119

Dinas Kesehatan

Dinas Kesehatan merupakan unsur pelaksana urusan wajib Pemerintahan di bidang kesehatan. Dinas Kesehatan dipimpin oleh Kepala Dinas Kesehatan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Susunan Organisasi Dinas Kesehatan terdiri dari :
a. Kepala Dinas Kesehatan;
b. Sekretariat terdiri dari :
1. Sub Bagian Program dan Keuangan;
2. Sub Bagian Kepegawaian dan Umum;
c. Bidang Kesehatan Masyarakat terdiri dari :
1. Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi:
2. Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga:
3. Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Kesehatan:
d. Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit terdiri dari :
1. Seksi Surveilans, Karantina Kesehatan dan Imunisasi;
2. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular;
3. Seksi Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa;
e. Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan terdiri dari :
1. Seksi Pelayanan Kesehatan;
2. Seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan;
3. Seksi SDM Kesehatan;
f. UPTD;
g. Kelompok jabatan fungsional.

BAB III
TUGAS DAN FUNGSI

Bagian Kesatu
Dinas Kesehatan

Pasal 4

Dinas Kesehatan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang Kesehatan dan tugas pembantuan di bidang kesehatan yang diberikan kepada daerah.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Dinas Kesehatan menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan;
b. pelaksanaan koordinasi kebijakan dibidang kesehatan;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan;
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan;
e. pelaksanaan fungsi kesekretariatan dinas;
f. pengendalian penyelenggaraan tugas UPTD; dan
g. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bagian Kedua
Sekretariat

Pasal 6

Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi, pelaporan meliputi program, keuangan, hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, pembinaan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, kepegawaian dan pelayanan administrasi di lingkungan Dinas Kesehatan.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Dinas Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. pengkoordinasian kegiatan di lingkungan Dinas Kesehatan;
b. pengkoordinasian dan penyusunan rencana dan program kerja di lingkungan Dinas Kesehatan;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi program, keuangan ,hukum, hubungan masyarakat, ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, kepegawaian dan pelayanan administrasi di lingkungan Dinas Kesehatan;
d. pengkoordinasian, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Dinas Kesehatan;
e. pengkoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum di lingkungan Dinas Kesehatan;
f. pengkoordinasian pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) dan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
g. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kesehatan;
h. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
i. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan fungsinya.

Pasal 8

Subbagian Program dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang perencanaan dan program kerja serta pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas Kesehatan.

Pasal 9

Subbagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pembinaan ketatausahaan, hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, kearsipan, kepegawaian dan pelayanan administrasi di lingkungan Dinas Kesehatan.

Bagian Ketiga
Bidang Kesehatan Masyarakat

Pasal 10

Bidang Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang Kesehatan Masyarakat yang terdiri dari kesehatan keluarga dan gizi, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga serta promosi kesehatan dan pemberdayaan kesehatan.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bidang Kesehatan Masyarakat, menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan kesehatan keluarga dan gizi, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga, promosi kesehatan dan pemberdayaan kesehatan;
b. pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan kesehatan keluarga dan gizi, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga, promosi kesehatan dan pemberdayaan kesehatan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dinas;
c. pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan kesehatan keluarga dan gizi, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga, promosi kesehatan dan pemberdayaan kesehatan;
d. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 12

Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 1 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pengumpulan, pengolahan, analisis data, pendampingan, pengawasan dan pembinaan teknis Kesehatan Ibu , Balita, anak usia pra sekolah, anak usia sekolah, remaja, lansia, program Keluarga Berencana, pembinaan gizi masyarakat, Posyandu Balita, Posyandu Lansia dan Saka Bhakti Husada di UPT, institusi swasta, praktek bersama; penanganan spesifik kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, remaja dan lansia melalui klinik peduli remaja , klinik KB dan klinik lansia, pembinaan gizi dan penanggulangan masalah gizi di masyarakat mencakup aspek promotif, preventif, kuratif dan rehabilitative, kegiatan kemitraan dengan masyarakat dan organisasi kemasyarakatan guna meningkatkan cakupan pelayanan dan kualitas kesehatan Ibu, Balita, anak usia pra sekolah, anak usia sekolah, remaja, lansia, program Keluarga Berencana maupun pembinaan gizi bagi masyarakat.

Pasal 13

Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 2 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pengumpulan, pengolahan, analisis data kegiatan kesehatan lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga, kegiatan kemitraan dengan masyarakat, institusi dan organisasi kemasyarakatan, bimbingan, pembinaan teknis kepada UPT dalam kegiatan penyehatan lingkungan pemukiman, lingkungan TTU dan lingkungan kerja serta sarana air bersih dan air minum, pengawasan terhadap resiko lingkungan dan perbaikan lingkungan di daerah pasca bencana dan pengungsian, upaya kesehatan kerja meliputi kegiatan peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit pengendalian faktor resiko, pertolongan pertama pada penyakit dan kecelakaan akibat kerja serta pemulihan kesehatan kerja, uji kesehatan (kesehatan olah raga) Calon Pegawai Negeri Sipil sebagai dasar pengangkatan Pegawai Negeri Sipil, tes kesehatan (kesehatan olah raga) berkala Pegawai Negeri Sipil, tes kesehatan kebugaran masyarakat penderita penyakit tidak menular , lansia dan siswa sekolah, fasilitasi dan pembinaan kesehatan olahraga kepada UPT dan institusi terkait.

Pasal 14

Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 3 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pengumpulan, pengolahan, analisis data kegiatan Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat, kegiatan promosi kesehatan, sosialisasi kebijakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat, Upaya Kesehatan Bersumber daya
Masyarakat dan Kesehatan Institusi, Pos Kesehatan Pondok Pesantren, pembinaan dan fasilitasi kegiatan dan kebutuhan sarana prasarana promosi kesehatan di Puskesmas.

Bagian Keempat
Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

Pasal 15

Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf d mempunyai tugas perumusan konsep dan palaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang Pencegahan dan
Pengendalian Penyakit yang terdiri dari Surveilans, Karantina Kesehatan dan Imunisasi, Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular serta Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 15, Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan Surveilans, Karantina Kesehatan dan Imunisasi; Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular; Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa;
b. pengelolaan dan penyelenggaraan Surveilans, Karantina Kesehatan dan Imunisasi; Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular; Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dinas;
c. pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan Surveilans, Karantina Kesehatan dan Imunisasi; Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular; Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa;
d. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 17

Seksi Surveilans, Karantina Kesehatan dan Imunisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 1 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan
meliputi pengumpulan, pengolahan dan analisis data kegiatan Surveilans, Karantina Kesehatan dan Imunisasi; penyelidikan penyakit menular yang meliputi penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi, penyakit menular langsung, penyakit
menular bersumber binatang dan penyakit tidak menular dengan metode epidemiologi; investigasi/penyelidikan kejadian luar biasa untuk penyakit menular yang potensial menjadi wabah/Kejadian Luar Biasa dengan Sistem Pemantauan
Wilayah Setempat, penanganan KLB, bencana dan wabah dibidang kesehatan; surveilans epidemiologi di daerah pasca bencana dan daerah pengungsian; imunisasi pada waita usia subur, bayi, anak sekolah Dasar SD/MI, pelacakan dan
penanggulangan kasus kejadian Ikutan Pasca Imunisasi, pengamanan kesehatan Calon Jamaah Haji sebelum berangkat ke tanah suci dan pelacakan kesehatan
Jamaah Haji setelah pulang dari tanah suci.

Pasal 18

Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 2 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pengumpulan, pengolahan dan analisis data kegiatan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, pengendalian penyakit menular baik penyakit menular langsung/tidak langsung dan penyakit bersumber binatang melalui pengendalian vektor dan pengendalian faktor resiko, pengendalian penyakit akibat KLB, wabah dan bencana.

Pasal 19

Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 3 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pengumpulan, pengolahan dan analisis data kegiatan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular meliputi penyakit jantung dan pembuluh darah, penyakit kronis dan degenerative, penyakit endokrin dan metabolik penyakit kanker, penyakit akibat kecelakaan, tindak kekerasan dan kecacatan, kesehatan matra,kesehatan haji dan transmigrasi, pencegahan dan penanggulangan masalah kesehatan jiwa masyarakat meliputi masalah kejiwaan yang terkait dengan makna dan nilai-nilai kehidupan manusia, masalah kejiwaan yang timbul sebagai akibat terjadinya perubahan sosial (psikososial) dan masalah gangguan jiwa yaitu perubahan pada fungsi jiwa, pelacakan penderita kesehatan jiwa, fasilitasi konseling penanganan penderita kesehatan jiwa, pembinaan dan bimbingan teknis di UPT kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa termasuk konseling penanganan penderita kesehatan jiwa .

Bagian Kelima
Bidang Pelayanan kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan

Pasal 20

Bidang Pelayanan kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf e mempunyai tugas perumusan konsep dan palaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang Pelayanan kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan yang terdiri dari Pelayanan Kesehatan, Kefarmasian dan Alat Kesehatan serta SDM Kesehatan.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan Pelayanan Kesehatan, Kefarmasian dan Alkes serta SDM Kesehatan ;
b. pengelolaan dan penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan, Kefarmasian dan Alkes serta SDM Kesehatan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dinas;
c. pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan Pelayanan Kesehatan, Kefarmasian dan Alkes serta SDM Kesehatan;
d. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 22

Seksi Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 1 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pengumpulan, pengolahan dan analisis data kegiatan Pelayanan Kesehatan dasar dan Kesehatan Rujukan, pembinaan dan evaluasi serta pengawasan kegiatan Pelayanan Kesehatan dasar dan kesehatan rujukan di UPT, koordinasi dengan unit terkait dalam pembinaan sarana kesehatan rujukan dan institusi pelayanan kesehatan swasta, bidan, perawat, laboratorium swasta, memfasilitasi pelaksanaan akreditasi Puskesmas, Klinik, Dokter Praktek Mandiri, Pelayanan Kesehatan bagi pengungsi/korban kejadian luar biasa dan bencana alam; fasilitasi dan pembinaan kesehatan khusus masyarakat tidak mampu, menyelenggarakan kegiatan jaminan kesehatan nasional.

Pasal 23

Seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 2 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pengumpulan, pengolahan dan analisis data kegiatan Kefarmasian dan Alat Kesehatan, pembinaan pengelolaan obat, obat tradisional, kosmetik dan alat kesehatan di UPT, pembinaan dan pengawasan peredaran obat, obat tradisional, kosmetik, alkes dan makanan, perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan menjaga mutu obat untuk kepeluan Puskesmas dan jaringannya, pendistribusian obat dan perbekalan farmasi lainnya ke Puskesmas secara rutin, pencatatan dan laporan tentang mutasi obat yang ada dipersediaan gudang kabupaten serta mencatat kembali/stokopname secara rutin, pemusnahan obat yang rusak dan kadaluarsa, penyusunan pedoman pengobatan dan formularium obat bagi Puskesmas, pembinaan dan pengawasan industri kecil tradisional, kosmetik, alkes dan industri rumah tangga makanan, pengambilan sampling obat, obat tradisional dan makanan untuk diperiksakan ke Balai Besar Pengawas Obat Makanan atau laboratorium kesehatan, pengadaan alat kesehatan, pemeliharaan alat kesehatan.

Pasal 24

Seksi SDM Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 3 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pengumpulan, pengolahan dan analisis data SDM Kesehatan, penyusunan perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan, pengusulan dan pendayagunaan serta pendistribusian tenaga kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan dan UPT, pengusulan angka kredit fungsional tenaga kesehatan, fasilitasi sarana dan prasarana, pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan, pemberian rekomendasi izin praktek perorangan maupun kerjasama tenaga kesehatan tertentu (dokter, apoteker, bidan, perawat, fisioterapi dan tenaga kesehatan lainnya), pemberian rekomendasi perijinan Sarana Kesehatan, Klinik, Laboratorium, Optik, Battra, pemberian rekomendasi perijinan dan sertifikasi Apotik, Toko obat, usaha mikro obat tradisional dan Industri Rumah Tangga makanan dan Minuman, pemberian rekomendasi hasil kegiatan monitoring dan pengawasan dalam kegiatan penyehatan lingkungan pemukiman, lingkungan TTU dan lingkungan kerja serta sarana air bersih dan air minum.

Bagian Keenam
UPTD

Pasal 25

(1) UPTD melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Dinas Kesehatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan UPTD diatur dengan Peraturan Bupati tersendiri.

Bagian Ketujuh
Jabatan Fungsional

Pasal 26

Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Dinas Kesehatan dapat ditetapkan menurut kebutuhan yang mempunyai tugas untuk melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-
undangan

Pasal 27

(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Jumlah jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(3) Jenis dan jenjang jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur sesuai peraturan perundang-undangan.
(4) Untuk memenuhi kebutuhan jabatan fungsional dapat dilakukan dengan pengangkatan pertama, perpindahan dan penyesuaian jabatan sesuai Paraturan Perundang-undangan.
(5) Pelaksanaan tugas jabatan fungsional dikoordinasikan oleh ketua kelompok jabatan fungsional sesuai dengan rumpun jabatan masing-masing.
(6) Pelaksanaan penilaian prestasi kerja jabatan fungsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.