Alamat:

Jl. Gatot Subroto No. 8 Rembang Jawa Tengah

Telepon:

0295-6980426

Faksimil:

0295-6984025

Dinas Komunikasi dan Informatika

Dinas Komunikasi dan Informatika merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, bidang statistik dan bidang persandian.Dinas Komunikasi dan Informatika dipimpin oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Kepala Ir. Wartono
Sekretaris Drs. Andi Dimyanto
Kepala Sub Bagian Perencanan dan Keuangan Subagyo Suyatmo
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Siti Hartanti, SE.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Hery Kristiono, S.STP, M.Kom.
Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Publik Sulistyowati, SE.
Kepala Seksi Pengelolaan Komunikasi Publik Sulistiyono, BA.
Kepala Bidang Pengelolaan e-Government Suranto Dwi Santoso, S.Pd. M.Si.
Kepala Seksi Infrastruktur, Teknologi Informasi dan Persandian Budiyono, S.Kom.
Kepala Seksi Pengelolaan Data dan Aplikasi dan Statistik Muntahar, S.Kom.

Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik

mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik yang terdiri dari Pengelolaan Informasi dan Pengelolaan Komunikasi Publik. Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik,menyelenggarakan fungsi :

penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik; pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik; pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik; pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinansesuai dengan fungsinya.

Seksi Pengelolaan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi layanan monitoring isu publik di media (media massa dan sosial), pengumpulan pendapat umum (survei, jajak pendapat) dan penyelenggaraan layanan aduan masyarakat; standarisasi pertukaran informasi untuk database informasi lintas sektoral; pemantauan komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan pemerintah daerah, pengolahan dan analisis data informasi untuk mendukung komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan daerah di Kabupaten dan layanan Pengelolaan informasi publik.

Seksi Pengelolaan Komunikasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi layanan perencanaan komunikasi publik dan citra positif Pemerintah daerah; pengemasan ulang konten nasional menjadi konten lokal; pembuatan konten lokal; diseminasi informasi kebijakan melalui media pemerintah daerah dan non pemerintah daerah, pengelolaan saluran komunikasi milik pemerintah daerah/media internal dan pengembangan sumber daya komunikasi publik di Kabupaten, pemberdayaan dan penyediaan akses informasi bagi media dan lembaga komunikasi publik, pengelolaan hubungan dengan media dan penyediaan bahan komunikasi bagi pimpinan daerah di Kabupaten.

Bidang Pengelolaan e-Government

mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang pengelolaan e-Government yang terdiri dari Infrastruktur, Teknologi Informasi dan Persandian serta Pengelolaan Data dan Aplikasi, dan Statistik. Bidang Pengelolaan e-Government, menyelenggarakan fungsi :

penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan bidang Infrastruktur, Teknologi Informasi, dan Persandian, dan Pengelolaan Data dan Aplikasi, dan Statistik; pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan bidang Infrastruktur, Teknologi Informasi, dan Persandian, dan Pengelolaan Data dan Aplikasi, dan Statistik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dinas; pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan bidang Infrastruktur, Teknologi Informasi dan Pengelolaan Data dan Aplikasi, dan Statistik ; pelaks anaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan fungsinya.

Seksi Infrastruktur, Teknologi Informasi, dan Persandian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pengembangan dan penyelenggaraan Data Center (DC) dan Disaster Recovery Center (DRC), pengembangan dan inovasi TIK dalam implementasi e-Government serta peningkatan kapasitas SDM dalam pengelolaan infrastruktur dan teknologi informatika; layanan Government Cloud Computing, interkoneksi jaringan intra pemerintah kabupaten, penyediaan prasarana dan sarana teknologi informasi pemerintah daerah, bimbingan teknis dalam pemanfaatan sistem teknologi informasi oleh aparatur pemerintahan, mengelola dan memantau trafik elektronik di jaringan pemerintah kabupaten dan layanan tata kelola keamanan informasi serta penanganan insiden keamanan informasi pada Sistem Elektronik Pemerintah Daerah serta peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia di bidang keamanan informasi, tata kelola persandian untuk pengamanan informasi meliputi pengelolaan informasi berklasifikasi, pengelolaan sumber daya manusia sandi, pengelolaan perangkat lunak dan perangkat keras persandian dan pengelolaan jaring komunikasi sandi, audit teknologi informasi dan komunikasi, layanan pemerintahan secara elektronik yang terintegrasi, pengelolaan akses internet pemerintah dan publik serta penyaringan konten negatif di jaringan pemerintah kabupaten dan menyelenggarakan internet sehat, kreatif, inovatif dan produktif dan layanan pemerataan jaringan komunikasi masyarakat.

Seksi Pengelolaan Data dan Aplikasi, dan Statistik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi penetapan standar format data dan informasi, walidata dan kebijakan; layanan recovery data dan informasi, pengelolaan data elektronik pemerintahan dan non pemerintahan, layanan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia dalam pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan dan Sistem Informasi Publik; layanan pengembangan aplikasi pemerintahan dan pelayanan publik yang terintegrasi, pemeliharaan aplikasi kepemerintahan dan publik; layanan interoperabilitas, interkonektivitas layanan publik dan kepemerintahan dan Pusat Application Program Interface (API) daerah, layanan pengembangan Business Process Reengineering pelayanan di lingkungan pemerintahan dan non pemerintah (Stakeholder Smart City), Sistem Informasi Smart City, layanan interaktif pemerintah dan masyarakat serta penyediaan sarana dan sarana pengendalian Smart City, penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Pemerintah Kabupaten, pengembangan Sumber Daya TIK pemerintah Kabupaten dan Masyarakat, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan kabupaten, survei dan kompilasi produk administrasi bidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan hak asasi manusia; survei antar sensus serta kerjasama antar lembaga.