Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga

Alamat:

Jl. Pemuda Rembang Jawa Tengah 59218

Telepon:

(0295) 691326

Faksimil:

(0295) 691326

Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga

Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olah Raga melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan bidang Pemuda dan Olah Raga yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.

BAB III
TUGAS DAN FUNGSI

Bagian kesatu
Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olah Raga

Pasal 4

Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olah Raga mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan bidang Pemuda dan Olah Raga yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olah Raga menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang bidang Pendidikan dan bidang Kepemudaan dan Olah Raga;
b. pelaksanaan koordinasi kebijakan dibidang bidang Pendidikan dan bidang Kepemudaan dan Olah Raga;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang bidang Pendidikan dan bidang Kepemudaan dan Olah Raga;
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang bidang Pendidikan dan bidang Kepemudaan dan Olah Raga;
e. pelaksanaan fungsi kesekretariatan dinas;
f. pengendalian penyelenggaraan tugas UPTD; dan
g. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bagian kedua
Sekretariat

Pasal 6

Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi, pelaporan meliputi program, keuangan, hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, pembinaan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, kepegawaian dan pelayanan administrasi di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olah Raga.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Dinas Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olah Raga menyelenggarakan fungsi:

a. pengkoordinasian kegiatan di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olah Raga;
b. pengkoordinasian dan penyusunan rencana dan program kerja di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olah Raga;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi program, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, kepegawaian dan pelayanan administrasi di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga;
d. pengkoordinasian, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga;
e. pengkoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga;
f. pengkoordinasian pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah dan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
g. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga;
h. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
i. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan fungsinya.

Pasal 8

SubBagian Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan,pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang perencanaan dan program kerja di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga.

Pasal 9

SubBagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga.

Pasal 10

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 3 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pembinaan ketatausahaan, hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, kearsipan, kepegawaian dan pelayanan administrasi di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga.

Bagian Ketiga
Bidang Pembinaan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal

Pasal 11

Bidang Pembinaan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang Pembinaan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal yang terdiri dari Kurikulum dan Penilaian, Kelembagaan dan Sarana dan Prasarana serta Peserta Didik dan Pembangunan Karakter.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bidang Pembinaan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal, menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan Kurikulum dan Penilaian, Kelembagaan dan Sarana Prasara, dan Peserta Didik dan Pembangunan Karakter;
b. pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan Kurikulum dan Penilaian, Kelembagaan dan Sarana Prasara, dan Peserta Didik dan Pembangunan Karakter untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dinas;
c. pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan Kurikulum dan Penilaian, Kelembagaan dan Sarana Prasara, dan Peserta Didik dan Pembangunan Karakter;
d. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan fungsinya.

Pasal 13

Seksi Kurikulum dan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 1 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi kurikulum dan penilaian pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal, penetapan kurikulum muatan lokal kabupaten dan penilaian pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal, pembinaan kurikulum dan penilaian pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal, pembinaan bahasa dan sastra daerah dan penuturnya dalam daerah kabupaten untuk pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal.

Pasal 14

Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 2 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi kelembagaan dan sarana dan prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal, pembinaan kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal, penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan
satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal.

Pasal 15

Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 3 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pembinaan minat, bakat, prestasi dan pembangunan karakter peserta didik pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal.

Bagian Keempat
Bidang Pembinaan Sekolah Dasar

Pasal 16

Bidang Pembinaan Sekolah Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d mempunyai tugas perumusan konsepdan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang Pembinaan Sekolah Dasar yang terdiri dari Kurikulum dan Penilaian, Kelembagaan dan Sarana Prasarana serta Peserta Didik dan Pembangunan Karakter.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan Kurikulum dan Penilaian, Kelembagaan dan Sarana Prasarana, dan Peserta Didik dan Pembangunan Karakter;
b. pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan Kurikulum dan Penilaian, Kelembagaan dan Sarana Prasarana, dan Peserta Didik dan Pembangunan Karakter untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dinas;
c. pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan Kurikulum dan Penilaian, Kelembagaan dan Sarana Prasarana dan Peserta Didik dan Pembangunan Karakter;
d. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan fungsinya.

Pasal 18

Seksi Kurikulum dan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 1 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi kurikulum dan penilaian sekolah dasar, penetapan kurikulum muatan lokal kabupaten dan penilaian sekolah dasar, pembinaan kurikulum dan penilaian sekolah dasar, pembinaan bahasa dan sastra daerah dan penuturnya dalam daerah kabupaten untuk sekolah
dasar.

Pasal 19

Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 2 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pembinaan kelembagaan dan sarana prasarana sekolah dasar, penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan satuan pendidikan sekolah dasar.

Pasal 20

Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 3 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pembinaan minat, bakat, prestasi dan pembangunan karakter peserta didik sekolah dasar, pelaksanaan pembinaan minat, bakat, prestasi dan pembangunan karakter peserta didik sekolah dasar.

Bagian Kelima
Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama

Pasal 21

Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama yang terdiri dari Kurikulum dan Penilaian, Kelembagaan dan Sarana Prasarana serta Peserta Didik dan Pembangunan Karakter.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan Kurikulum dan Penilaian, Kelembagaan dan Sarana Prasara, dan Peserta Didik dan Pembangunan Karakter;
b. pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan Kurikulum dan Penilaian, Kelembagaan dan Sarana Prasara, dan Peserta Didik dan Pembangunan Karakter untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dinas;
c. pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan Kurikulum dan Penilaian, Kelembagaan dan Sarana Prasara, dan Peserta Didik dan Pembangunan Karakter;
d. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan fungsinya.

Pasal 23

Seksi Kurikulum dan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 1 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi kurikulum dan penilaian sekolah menengah pertama, penetapan kurikulum muatan lokal kabupaten dan penilaian sekolah menengah pertama, pembinaan kurikulum dan penilaian sekolah menengah pertama, pembinaan bahasa dan sastra daerah dan penuturnya dalam
daerah kabupaten untuk sekolah menengah pertama.

Pasal 24

Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 2 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pembinaan kelembagaan dan sarana prasarana sekolah menengah pertama, penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan satuan pendidikan sekolah menengah pertama.

Pasal 25

Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 3 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik sekolah menengah pertama, pelaksanaan pembinaan minat, bakat, prestasi dan pembangunan karakter peserta didik sekolah menengah pertama.

Bagian Keenam
Bidang Pembinaan Ketenagaan

Pasal 26

Bidang Pembinaan Ketenagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f mempunyai tugas perumusan konsepdan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang Pembinaan Ketenagaan yang terdiri dari Pendidik dan Ketenagaan Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal, Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar serta Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama.
Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bidang Pembinaan Ketenagaan, menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatanPendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal, Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar,Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
b. pengelolaan dan penyelenggaraankegiatan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal, Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar, Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dinas;
c. pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal, Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar, Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 28

Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f angka 1 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal, penyusunan bahan rencana kebutuhan, rekomendasi pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan
pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal, peningkatan ketrampilan dalam rangka pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal, pemberian penghargaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal.

Pasal 29

Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f angka 2 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah dasar, penyusunan bahan rencana kebutuhan, rekomendasi pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah dasar, peningkatan ketrampilan dalam rangka pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah dasar, pemberian penghargaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan sekolah dasar.

Pasal 30

Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f angka 3 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah menengah pertama, penyusunan bahan rencana kebutuhan, rekomendasi pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah menengah pertama, peningkatan ketrampilan dalam
rangka pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah menengah pertama, pemberian penghargaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan sekolah menengah pertama.

Bagian Ketujuh
Bidang Pemuda dan Olah Raga

Pasal 31

Bidang Pemuda dan Olah Raga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang Pemuda dan Olah Raga yang terdiri dari Kepemudaan dan Keolahragaan.

Pasal 32

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bidang Pemuda dan Olah Raga, menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan kepemudaan dan keolahragaan;
b. pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan kepemudaan dan keolahragaan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dinas;
c. pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan kepemudaan dan keolahragaan;
d. pelaksanaantugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan fungsinya.

Pasal 32

Seksi Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g angka 1 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pembinaan pemuda, pelaksanaan penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan pemuda dan kepemudaan terhadap pemuda pelopor kabupaten, wirausaha muda pemula, dan pemuda kader kabupaten, pelaksanaan pemberdayaan dan pengembangan organisasi kepemudaan kabupaten.

Pasal 33

Seksi Keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g angka 2 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan pada jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan kabupaten, penyelenggaraan kejuaraan olahraga tingkat kabupaten, pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi tingkat provinsi, pembinaan dan pengembangan organisasi
olahraga tingkat kabupaten.

Bagian Kedelapan
UPTD

Pasal 34

(1) UPTD melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan UPTD diatur dengan Peraturan Bupati tersendiri.

Bagian Kesembilan
Jabatan Fungsional

Pasal 35

Kelompok Jabatan Fungsional dilingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga dapat ditetapkan menurut kebutuhan yang mempunyai tugas untuk melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 36

(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Jumlah jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(3) Jenis dan jenjang jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur sesuai peraturan perundang-undangan.
(4) Untuk memenuhi kebutuhan jabatan fungsional dapat dilakukan dengan pengangkatan pertama, perpindahan dan penyesuaian jabatan sesuai peraturan perundang-undangan.
(5) Pelaksanaan tugas jabatan fungsional dikoordinasikan oleh ketua kelompok jabatan fungsional sesuai dengan rumpun jabatan masing-masing.
(6) Pelaksanaan penilaian prestasi kerja jabatan fungsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.