Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan KB

Alamat:

Jl. Pemuda KM. 2 Rembang

Telepon:

(0295) 691209

Faksimil:

(0295) 691209

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Sosial dan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana dipimpin oleh Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Susunan Organisasi Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana terdiri dari :
a. Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana ;
b. Sekretariat terdiri dari :
1. Subbag Program;
2. Subbag Keuangan;
3. Subbag Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Pemberdayaan Sosial terdiri dari :
1. Seksi Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial;
2. Seksi Pemberdayaan Keluarga Miskin, Kebencanaan dan Kepahlawanan;
d. Bidang Rehabilitasi dan Jaminan Sosial terdiri dari :
1. Seksi Rehabilitasi Sosial;
2. Seksi Perlindungan dan Jaminan Sosial;
e. Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Sejahtera terdiri dari :
1. Seksi Pemberdayaan Perempuan;
2. Seksi Perlindungan Anak;
3. Seksi Keluarga Sejahtera,
f. Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana terdiri dari :
1. Seksi Pengendalian Penduduk;
2. Seksi Pelayanan Keluarga Berencana;
g. UPTD;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.

BAB III
TUGAS DAN FUNGSI

Bagian Kesatu
Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuandan Keluarga Berencana

Pasal 4

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan tugas urusan pemerintahan bidang Sosial dan bidang Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak dan bidang pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis dibidang Sosial dan bidang Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak dan bidang pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana;
b. pelaksanaan koordinasi kebijakan dibidang Sosial dan bidang Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak dan bidang pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang Sosial dan bidang Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak dan bidang pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana;
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Sosial dan bidang Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak dan bidang pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana;
e. pelaksanaan fungsi kesekretariatan dinas;
f. pengendalian penyelenggaraan tugas UPTD; dan
g. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bagian Kedua
Sekretariat

Pasal 6

Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi, pelaporan meliputi program, keuangan, hukum, kehumasan,keorganisasian dan ketatalaksanaan, pembinaan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, kepegawaian dan pelayanan administrasi di lingkungan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana menyelenggarakan fungsi :
a. pengkoordinasian kegiatan di lingkungan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana;
b. pengkoordinasian dan penyusunan rencana dan program kerja di lingkungan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi program, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, kepegawaian dan pelayanan administrasi di lingkungan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana;
d. pengkoordinasian, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana;
e. pengkoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum di lingkungan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana;
f. pengkoordinasian pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) dan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
g. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana;
h. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
i. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan fungsinya.

Pasal 8

Sub bagian Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan,pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang program di lingkungan
Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana.

Pasal 9

Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana.

Pasal 10

Subbagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 3 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pembinaan ketatausahaan, hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, kearsipan, kepegawaian dan pelayanan administrasi di lingkungan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana.

Bagian Ketiga
Bidang Pemberdayaan Sosial

Pasal 11

Bidang Pemberdayaan Sosial mempunyai tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang Pemberdayaan Sosial yang terdiri dari Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Keluarga Miskin, Kebencanaan dan Kepahlawanan.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bidang Pemberdayaan Sosial, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Keluarga Miskin, Kebencanaan dan Kepahlawanan;
b. pengelolaan dan penyelenggaraan Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Keluarga Miskin, Kebencanaan dan Kepahlawanan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dinas;
c. pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial, Pemberdayaan Keluarga Miskin, Kebencanaan dan Kepahlawanan;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 13

Seksi Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 1 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pengembangan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) serta menyiapkan draf perumusan kebijakan daerah tentang pengembangan PSKS, monev dan pelaporan pengembangan PSKS, sosialisasi dan bimbingan teknis pekerja sosial dan pekerja sosial masyarakat, menyusun draf perumusan kebijakan di bidang Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) dan peduli keluarga serta merencanakan pembinaan LK3 serta menyiapkan bahan monev dan pelaporan, pembinaan LK3.

Pasal 14

Seksi Pemberdayaan Keluarga Miskin, Kebencanaan dan Kepahlawanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf c angka 2 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pengadaan penyediaan kebutuhan dasar dan pemulihan trauma bagi korban bencana, penyiapan bahan koordinasi penanggulangan bencana dan membuat SOP tanggap darurat terhadap korban bencana, pembinaan masyarakat terhadap kesiapsiagaan bencana, penyiapan bahan koordinasi bantuan korban bencana dan pemberdayaan keluarga, pengembangan sumber dana jaminan advokasi sosial dan pengembangan organisasi serta penyuluhan pembinaan partisipasi dan kesetiakawanan,
sosialisasi aturan tentang pencegahan bagi korban bencana sosial, perbaikan dan pemeliharaan taman makam pahlawan, penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan dan pengembangan nilai kepahlawanan, keperintisan dan kesetiakawanan, mengelola kegiatan data fakir miskin dengan sistem layanan dan rujukan terpadu, pemberdayaan sosial komunitas adat terpencil (KAT) dan membuat konsep pembentukan forum koordinasi (PKAT).

Bagian Keempat
Bidang Rehabilitasi dan Jaminan Sosial

Pasal 15

Bidang Rehabilitasi dan Jaminan Sosial mempunyai tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d mempunyai tugas perumusan konsepdan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang Rehabilitasi dan Jaminan Sosial yang terdiri dari Rehabilitasi sosial serta Perlindungan dan Jaminan Sosial.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bidang Rehabilitasi dan Jaminan Sosial, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi Sosial serta Perlindungan dan jaminan sosial;
b. pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan Rehabilitasi Sosial serta Perlindungan dan Jaminan Sosial untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dinas;
c. pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi Sosial, Perlindungan dan Jaminan Sosial;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 17

Seksi Rehabiltasi Sosial, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 1 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi Rehabilitasi Sosial yang pelayanan sosial anak, rehabilitasi dan pelayanan sosial penyandang disabilitas dan lanjut usia serta rehabilitasi dan pelayanan sosial penyandang tuna sosial, korban kekerasan dan perdagangan orang, mengelola kegiatan pusat bimbingan/ konseling bagi eks penyandang penyakit sosial korban perdagangan orang sesuai program guna pemulihan trauma.

Pasal 18

Seksi Perlindungan dan Jaminan Sosial, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 2 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta laporan meliputi pemberian perlindungan sosial korban bencana dan menentukan pelaksanaan kebijakan dibidang perlindungan sosial perorangan, keluarga dan masyarakat, penyiapan draf perumusan kebijakan daerah tentang penerbitan ijin pengumpulan sumbangan dan bantuan sosial dalam daerah, pengumpulan dan pengelolaan dana bantuan sosial.

Bagian lima
Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Sejahtera

Pasal 19

Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Sejahtera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Sejahtera yang terdiri dari Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Sejahtera.

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Sejahtera, menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Sejahtera;
b. pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Sejahtera untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dinas;
c. pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Sejahtera;
d. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinansesuai dengan fungsinya.

Pasal 21

Seksi Pemberdayaan Perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 1 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pelembagaan PUG, Pemberdayaan Perempuan bidang hukum, sosial dan ekonomi pada organisasi kemasyarakatan, Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan, Pencegahan kekerasan terhadap perempuan, Penyediaan layanan bagi perempuan korban kekerasan, Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan, Peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender (KG) dan hak anak, Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan KG dan hak anak, Penyediaan layanan bagi keluarga dalam mewujudkan KG dan hak anak.

Pasal 22

Seksi Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e
angka 2 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan,
pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi
pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data gender dan anak dalam
kelembagaan data, pelembagaan PHA pada lembaga pemerintah, non pemerintah,
dan dunia usaha, penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan
peningkatan kualitas hidup anak, pencegahan kekerasan terhadap anak,
penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus, penguatan
dan pengembangan lembaga penyedia layanan bagi anak yang memerlukan
perlindungan khusus.

Pasal 23

Seksi Keluarga Sejahtera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 3 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga, peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga

Bagian Keenam
Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

Pasal 24

Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang terdiri dari Pengendalian Penduduk dan Pelayanan Keluarga Berencana.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan kegiatan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
b. pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dinas;
c. pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
d. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan fungsinya.

Pasal 26

Seksi Pengendalian Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f angka 1 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi Pemaduan dan sinkronisasi kebijakan Pemerintah provinsi dengan Pemerintah Daerah dalam rangka pengendalian kuantitas penduduk, pemetaan perkiraan pengendalian penduduk.

Pasal 27

Seksi Pelayanan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f angka 2 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) pengendalian penduduk dan KB sesuai kearifan budaya lokal, pendayagunaan tenaga penyuluh KB/petugas lapangan KB (PKB/PLKB), pengendalian dan pendistribusian kebutuhan alat dan obat kontrasepsi serta pelaksanaan pelayanan KB, Pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan dalam pelaksanaan pelayanan dan pembinaan kesertaan ber-KB.

BagianKetujuh
UPTD

Pasal 28

(1) UPTD melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan UPTD diatur dengan Peraturan Bupati tersendiri.

Bagian delapan
Jabatan Fungsional

Pasal 29

Kelompok Jabatan Fungsional dilingkunganDinas Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana dapat ditetapkan menurut kebutuhan yang mempunyai tugas untuk melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 30

(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Jumlah jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(3) Jenis dan jenjang jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur sesuai peraturan perundang-undangan.
(4) Untuk memenuhi kebutuhan jabatan fungsional dapat dilakukan dengan pengangkatan pertama, perpindahan dan penyesuaian jabatan sesuai peraturan perundang-undangan.
(5) Pelaksanaan tugas jabatan fungsional dikoordinasikan oleh ketua kelompok jabatan fungsional sesuai dengan rumpun jabatan masing-masing.
(6) Pelaksanaan penilaian prestasi kerja jabatan fungsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.