Inspektorat

Alamat:

Jalan Kartini Nomor 8 Rembang Jawa Tengah

Telepon:

(0295) 691320

Faksimil:

(0295) 693525

Dinas Komunikasi dan Informatika

Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Inspektorat dipimpin oleh Inspektur yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Empty tab. Edit page to add content here.

BAB III
TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Inspektorat
Pasal 4

Inspektorat mempunyai tugas membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
b. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya ;
c. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati;
d. Penyusunan laporan hasil pengawasan;
e. Pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f. Pelaksanaan fungsi kedinasanlain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Bagian Kedua
Sekretariat
Pasal 6

Sekretariat sebagaimana Pasal 3 ayat (1) huruf b mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi, pelaporan meliputi program, keuangan, hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, pembinaan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, kepegawaian dan pelayanan administrasi di lingkungan Inspektorat.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. pengkoordinasian kegiatan di lingkungan Inspektorat;
b. pengkoordinasian dan penyusunan rencana dan program kerja di lingkungan Inspektorat;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi program, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, kepegawaian dan pelayanan administrasi di lingkungan Inspektorat;
d. pengkoordinasian, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Inspektorat;
e. pengkoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum di lingkungan Inspektorat;
f. pengkoordinasian pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah dan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
g. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Inspektorat;
h. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
i. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan fungsinya.

Pasal 8

Subbagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang perencanaan dan program kerja serta pengelolaan keuangan di lingkungan Inspektorat.

Pasal 9

Subbagian Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pengawasan, tindaklanjut pengawasan, evaluasi laporan hasil pengawasan, statistik hasil pengawasan dan kerjasama terkait kegiatan pengawasandi lingkungan Inspektorat.

Pasal 10

Subbag Administrasi dan Umum sebagaimana dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 3 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi ketatausahaan, hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, kearsipan, kepegawaian dan pelayanan administrasi di lingkungan Inspektorat. Bagian Ketiga

Inspektur Pembantu Wilayah I
Pasal 11

Inspektur Pembantu Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c mempunyai tugas membantu Inspektur dalam mengkoordinir pelaksanaan pengawasan oleh auditor dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan dan penanganan kasus pengaduan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dan instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang yang meliputi wilayah I.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 11, Inspektur Pembantu wilayah I menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan penyusunan rencana kerja pengawasan pada wilayah kerjanya;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional pengawasan bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan pada wilayah kerjanya;
c. pengkoordinasian pelaksanaan pengawasan;
d. pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Inspektur Pembantu Wilayah I;
e. pengelolaan tugas dan fungsi, keuangan, barang, kepegawaian terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
f. penyelenggaraan pemerintah desa;
g. pelaksanaan reviu rencana kerja anggaran;
h. pelaksanaan reviu laporan keuangan;
i. pelaksanaan reviu laporan kinerja instansi kinerja pemerintah;
j. pelaksanaan evaluasi sistem pengendalian internal;
k. pengaduan masyarakat dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
l. pemeriksaan terpadu;
m. pengawalan pelaksanaan reformasi birokrasi;
n. pengawasan dalam rangka percepatan menuju good governance, clean goverment dan pelayanan publik;
o. penyusunan peraturan perundangan – undangan bidang pengawasan;
p. penyusunan pedoman / standar di bidang pengawasan;
q. pengkoordinasian program pengawasan;
r. pemeriksaan hibah/bantuan sosial;
s. pendampingan, asistensi dan fasilitasi tugas pembantuan dan alokasi dana desa.

Bagian Keempat
Inspektur Pembantu Wilayah II

Pasal 13

Inspektur Pembantu Wilayah IIsebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d mempunyai tugas membantu Inspektur dalam mengkoordinir pelaksanaan pengawasan oleh auditor dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan dan penanganan kasus pengaduan pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang yang meliputi wilayah II.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Inspektur Pembantu wilayah II menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan penyusunan rencana kerja pengawasan pada wilayah kerjanya;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional pengawasan bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan pada wilayah kerjanya;
c. pengkoordinasian pelaksanaan pengawasan;
d. pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Inspektur Pembantu Wilayah II;
e. pengelolaan tugas dan fungsi, keuangan, barang, kepegawaian terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
f. penyelenggaraan pemerintah desa;
g. pelaksanaan reviu rencana kerja anggaran;
h. pelaksanaan reviu laporan keuangan;
i. pelaksanaan reviu laporan kinerja instansi kinerja pemerintah;
j. pelaksanaan evaluasi sistem pengendalian internal;
k. pengaduan masyarakat dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
l. pemeriksaan terpadu;
m. pengawalan pelaksanaan reformasi birokrasi;
n. pengawasan dalam rangka percepatan menuju good governance, clean
goverment dan pelayanan publik;
o. penyusunan peraturan perundangan – undangan bidang pengawasan;
p. penyusunan pedoman / standar di bidang pengawasan;
q. pengkoordinasian program pengawasan;
r. pemeriksaan hibah/bantuan sosial;
s. pendampingan, asistensi dan fasilitasi tugas pembantuan dan alokasi dana desa.

Bagian Kelima
Inspektur Pembantu Wilayah III

Pasal 15

Inspektur Pembantu Wilayah III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e mempunyai tugas membantu Inspektur dalam mengkoordinir pelaksanaan pengawasan oleh auditor dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan dan penanganan kasus pengaduan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dan instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang yang meliputi wilayah III.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 15, Inspektur Pembantu wilayah III menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan penyusunan rencana kerja pengawasan pada wilayahkerjanya;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional pengawasan bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan pada wilayah kerjanya;
c. pengkoordinasian pelaksanaan pengawasan;
d. pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Inspektur Pembantu Wilayah III;
e. pengelolaan tugas dan fungsi, keuangan, barang, kepegawaian terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
f. penyelenggaraan pemerintah desa;
g. pelaksanaan reviu rencana kerja anggaran;
h. pelaksanaan reviu laporan keuangan;
i. pelaksanaan reviu laporan kinerja instansi kinerja pemerintah;
j. pelaksanaan evaluasi sistem pengendalian internal;
k. pengaduan masyarakat dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
l. pemeriksaan terpadu;
m. pengawalan pelaksanaan reformasi birokrasi;
n. pengawasan dalam rangka percepatan menuju good governance, clean
goverment dan pelayanan publik;
o. penyusunan peraturan perundangan – undangan bidang pengawasan;
p. penyusunan pedoman / standar di bidang pengawasan;
q. pengkoordinasian program pengawasan;
r. Pemeriksaan hibah/bantuan sosial;
s. pendampingan, asistensi dan fasilitasi tugas pembantuan dan alokasi dana desa.

Bagian Keenam
Inspektur Pembantu Wilayah IV

Pasal 17

Inspektur Pembantu Wilayah IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f mempunyai tugas membantu Inspektur dalam mengkoordinir pelaksanaan pengawasan oleh auditor dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan dan penanganan kasus pengaduan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dan instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang yang meliputi wilayah IV.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Inspektur Pembantu wilayah IV menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan penyusunan rencana kerja pengawasan pada wilayah kerjanya;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional pengawasan bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan pada wilayah kerjanya;
c. pengkoordinasian pelaksanaan pengawasan;
d. pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Inspektur Pembantu Wilayah IV;
e. pengelolaan tugas dan fungsi, keuangan, barang, kepegawaian terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
f. penyelenggaraan pemerintah desa;
g. pelaksanaan reviu rencana kerja anggaran;
h. pelaksanaan reviu laporan keuangan;
i. pelaksanaan reviu laporan kinerja instansi kinerja pemerintah;
j. pelaksanaan evaluasi sistem pengendalian internal;
k. pengaduan masyarakat dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
l. pemeriksaan terpadu;
m. pengawalan pelaksanaan reformasi birokrasi;
n. pengawasan dalam rangka percepatan menuju good governance, clean goverment dan pelayanan publik;
o. penyusunan peraturan perundangan – undangan bidang pengawasan;
p. penyusunan pedoman / standar di bidang pengawasan;
q. pengkoordinasian program pengawasan;
r. pemeriksaan hibah/bantuan sosial;
s. pendampingan, asistensi dan fasilitasi tugas pembantuan dan alokasi dana desa.

Bagian Ketujuh
Jabatan Fungsional
Pasal 19

Kelompok Jabatan Fungsional pada lingkungan Inspektorat dapat ditetapkan menurut kebutuhan yang mempunyai tugas untuk melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

(1) kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Jumlah jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(3) Jenis dan jenjang jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur sesuai peraturan perundang-undangan.
(4) Untuk memenuhi kebutuhan jabatan fungsional dapat dilakukan dengan pengangkatan pertama, perpindahan dan penyesuaian jabatan sesuaiperaturan perundang-undangan.
(5) Pelaksanaan tugas jabatan fungsional dikoordinasikan oleh ketua kelompok jabatan fungsional sesuai dengan rumpun jabatan masing-masing.
(6) Pelaksanaan penilaian prestasi kerja jabatan fungsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.