Alamat:

Jl. Diponegoro No.88 Rembang

Telepon:

(0295) 691472

Faksimil:
Web:

www.rembangkab.go.id

Sekretariat Daerah

Sekretariat Daerah merupakan unsur staf.
Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.

Sekretaris DaerahDrs. Subakti
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
Kepala Bagian Pemerintahan
Kepala Sub Bagian Administrasi Pemerintahan;
Kepala Sub Bagian Administrasi Kewilayahan; dan
Kepala Sub Bagain Kerja Sama dan Otonomi Daerah.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat
Kepala Sub Bagian Bina Mental Spiritual;
Kepala Sub Bagian Kesejahteraan Sosial; dan
Kepala Sub Bagian Kesejahteraan Masyarakat.
Kepala Bagian Hukum
Kepala Sub Bagian Perundang-Undangan;
Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum; dan
Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam
Kepala Sub Bagian Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD);
Kepala Sub Bagian Perekonomian; dan
Kepala Sub Bagian Sumber Daya Alam.
Kepala Bagian Administrasi Pembangunan
Kepala Sub Bagian Penyusunan Program;
Kepala Sub Bagian Pengendalian Program; dan
Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
Kepala Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa;
Kepala Sub Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik; dan
Kepala Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa.
Asisten Administrasi Umum
Kepala Bagian Umum
Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian;
Kepala Sub Bagian Keuangan; dan
Kepala Sub Bagian Perlengkapan.
Kepala Bagian Organisasi
Kepala Sub Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan;
Kepala Sub Bagian Tata Laksana dan Pelayanan Publik; dan
Kepala Sub Bagian Kinerja dan Reformasi Birokrasi.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Daerah
Kepala Sub Bagian Protokol;
Kepala Sub Bagian Komunikasi dan Dokumentasi Pimpinan Daerah; dan
Kepala Sub Bagian Administrasi dan Rumah Tangga Pimpinan Daerah.

Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif.

Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Daerah menyelenggarakan fungsi: a. perumusan penyusunan kebijakan daerah; b.pelaksanaan koordinasipenyusunan kebijakan daerah; c.penyelenggaraan kebijakan daerah; d. pembinaan dan fasilitasi penyelenggaraan kebijakan daerah; e.pelaksanaan koordinasi pelaksanaan tugas satuan kerja perangkat daerah; f.pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan daerah; g.pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara; h.pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Asisten Pemerintahan

Asisten Pemerintahan mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam mengkoordinasikan perumusan, penyelenggaraan, pembinaan dan fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah bidang Pemerintahan yang terdiri dari Pemerintahan dan Hukum.

Dalam melaksanakan tugas, Asisten Pemerintahan menyelenggarakan fungsi: a.pengkoordinasian perumusan kebijakan pemerintah daerah bidang pemerintahan dan hukum; b.pengkoordinasian penyelenggaraan kebijakanpemerintah daerah bidang pemerintahan dan hukum; c. pengkoordinasian pembinaan dan fasilitasi penyelenggaraan kebijakan daerah bidang pemerintahan dan hukum; d. pengkoordinasian penyelenggaraan dan pelayanan administrasi dan teknis bidang pemerintahan dan dan hukum; e. pengkoordinasian pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan pemerintah daerah bidang pemerintahan dan hukum; f. pengkoordinasian pelayanan administrasif dan pembinaan aparatur sipil negara; dan g. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya

Bagian Tata Pemerintahan mempunyai tugas perencanaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pembinaan dan fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah bidangPemerintahan yang terdiri dari pemerintahan umum, otonomi daerah dan kerja sama serta penataan pemerintahan desa.

Dalam melaksanakan tugas, Bagian Tata Pemerintahan menyelenggarakan fungsi : a. perencanaan perumusan kebijakan pemerintah daerah bidang pemerintahan umum, otonomi daerah dan kerjasama serta penataan pemerintahan desa; b. penyelenggaraan kebijakan pemerintah daerah bidang pemerintahan umum, otonomi daerah dan kerjasama serta penataan pemerintahan desa; c. pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah bidang pemerintahan umum, otonomi daerah dan kerjasama serta penataan pemerintahan desa; d. pembinaan dan fasilitasi kebijakan pemerintah daerah bidang pemerintahan umum, otonomi daerah dan kerjasama serta penataan pemerintahan desa; e. pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan pemerintah bidang pemerintahan umum, otonomi daerah dan kerjasama serta penataan pemerintahan desa; dan f. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Pemerintahan Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, koordinasi, pelaksanaan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan meliputi pengusulan keanggotaan DPRD dan atau keanggotaan DPRD antar waktu atas dasar usulan KPUD dan DPRD penyelenggaraan pemilihan umum yang meliputi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan legislatif, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati proses pengangkatan, pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati pembinaan terhadap Camat, kajian tentang penentuan dan penegasan batas daerah.

Sub Bagian Otonomi Daerah dan Kerja sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, koordinasi, pelaksanaan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan meliputi pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat pembinaan terhadap peningkatan kinerja satuan kerja perangkat daerah, perangkat daerahdan Camat, produk hukum otonomi daerah dan kerjasama baik dalam negeri maupun luar negeri, penyelenggaraan pemerintahan daerah dan laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati dan keikutsertaan dalam asosiasi daerah/badan kerjasama daerah, pembentukan, penghapusan, pemecahan, penggabungan, perubahan nama dan batas wilayah/daerah kabupaten, wilayah kecamatan serta perpindahan dan perubahan nama ibu kota kabupaten dan wilayah kecamatan.

Bagian Penataan Pemerintahan Desa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, koordinasi, pelaksanaan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan meliputi administrasi pemerintahan desa, penegasan batas desa dan kode desa, pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa dan perangkat desa, data/informasi sebagai bahan fasilitasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pembentukan, pemekaran, penggabungan dan penghapusan desa, penyelesaian permasalahan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Bagian Hukum mempunyai tugas perencanaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pembinaan dan fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah bidang hukum yang terdiri dari perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia serta jaringan dokumentasi dan informasi hukum.

Dalam melaksanakan tugas , Bagian Hukum menyelenggarakan fungsi : a. perencanaan perumusan kebijakan pemerintah daerah bidang perundangundangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia, jaringan dokumentasi dan informasi hukum; b. penyelenggaraan kebijakan pemerintah daerah bidang perundangundangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia, jaringan dokumentasi dan informasi hukum; c. pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia, jaringan dokumentasi dan informasi hukum; d. pembinaan dan fasilitasi kebijakan pemerintah daerah bidang perundangundangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia, jaringan dokumentasi dan informasi hukum; e. pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan pemerintah bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia, jaringan dokumentasi dan informasi hukum;dan f. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, koordinasi, pelaksanaan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan meliputi penyusunan kebijakan penyusunan produk hukum daerah, pengkajian produk hukum daerah, harmonisasi produk hukum daerah, dan pengajuan klarifikasi dan evaluasi produk hukum daerah.

Sub Bagian Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan,koordinasi, pelaksanaan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan meliputi penyelesaian permasalahan hukum bagi aparatur perangkat daerah, mediasi penyelesaian sengketa hukum, pendampingan penyelesaian kasus Tata Usaha Negara dan kasus perdata, penyuluhan hukum dan penegakan Hak Azasi Manusia (HAM) Tingkat Kabupaten. Sub Bagian Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, koordinasi, pelaksanaan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan meliputi pengelolaan sistem jaringan dokumentasi dan informasi produk hukum daerah, publikasi / sosialisasi produk hukum daerah dan pelayanan informasi kepada perangkat daerah dan masyarakat tentang produk hukum daerah.

Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat

Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas mengkoordinasikan perumusan kebijakan daerah, penyelenggaraan tugas pemerintah daerah, pembinaan dan fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat yang terdiri dari administrasi perekonomian, administrasi pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Dalam melaksanakan tugas, Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat menyelenggarakan fungsi : a. pengkoordinasian perumusan kebijakan pemerintah daerah bidang administrasi perekonomian, administrasi pembangunan dan kesejahteraan rakyat; b. pengkoordinasian penyelenggaraan tugas pemerintah daerah bidang administrasi perekonomian, administrasi pembangunan dan kesejahteraan rakyat; c. pengkoordinasian pembinaan dan fasilitasi penyelenggaraan pemerintah daerah bidang administrasi perekonomian, administrasi pembangunan dan kesejahteraan rakyat; d. pengkoordinasian penyelenggaraan dan pelayanan administrasi dan teknis bidang administrasi perekonomian, administrasi pembangunan dan kesejahteraan rakyat; e. pengkoordinasian pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan pemerintah daerah bidang administrasi perekonomian, administrasi pembangunan dan kesejahteraan rakyat; f. pengawasan intern penyelenggaraan tugas pemerintah daerah bidang administrasi perekonomian, administrasi pembangunan dan kesejahteraan rakyat; dan g. pelaksanaan tugas kedinasanlain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

Bagian Administrasi Perekonomian mempunyai tugas perencanaan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pembinaan dan fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah di bidang Administrasi Perekonomian yang terdiri dari Administrasi Sumber Daya Alam, Pemberdayaan Ekonomi serta Badan Usaha Milik Daerah dan Lembaga Keuangan. Dalam melaksanakan tugas, Bagian Administrasi Perekonomian menyelenggarakan fungsi : a. perencanaan perumusan kebijakan pemerintah daerah bidang Administrasi Sumber Daya Alam, Pemberdayaan Ekonomi serta Badan Usaha Milik Daerah dan Lembaga Keuangan; b. penyelenggaraan kebijakan pemerintah daerah bidang Administrasi Sumber Daya Alam, Pemberdayaan Ekonomi serta Badan Usaha Milik Daerah dan Lembaga Keuangan; c. pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah bidang Administrasi Sumber Daya Alam, Pemberdayaan Ekonomi sertaBadan Usaha Milik Daerah dan Lembaga Keuangan; d. pembinaan dan fasilitasi kebijakan pemerintah daerah bidang Administrasi Sumber Daya Alam, Pemberdayaan Ekonomi serta Badan Usaha Milik Daerah dan Lembaga Keuangan; e. pemantauandan pelaporan kebijakan pemerintah daerah bidang Administrasi Sumber Daya Alam, Pemberdayaan Ekonomi serta Badan Usaha Milik Daerah dan Lembaga Keuangan; f. Evaluasi Kebijakan Pemerintah Daerah bidang Administrasi Sumber Daya Alam, Pemberdayaan Ekonomi, serta BUMD dan Lembaga Keuangan; dan g. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Administrasi Sumber Daya Alam mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, koordinasi, pelaksanaan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan meliputi pengembangan dan pemanfaatan sumber daya alam yang meliputi pertanian, pangan, peternakan, perkebunan, kelautan, perikanan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, dan lingkungan hidup.

Sub Bagian Pemberdayaan Ekonomi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, koordinasi, pelaksanaan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan meliputi industri, perdagangan, pariwisata, transportasi, prasarana perekonomian, penanaman modal, dan koperasi.

Sub Bagian Badan Usaha Milik Daerah dan Lembaga Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, koordinasi, pelaksanaan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan meliputi perencanaan dan pengembangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Lembaga Keuangan. P

Bagian Administrasi Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pemerintah daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pembinaan dan fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang Administrasi Pembangunan yag terdiri dari fasilitasi pembangunan, monitoring dan evaluasi pembangunan serta pengendalian pembangunan. Dalam melaksanakan tugas, Bagian Administrasi Pembangunan menyelenggarakan fungsi : a. perencanaan perumusan kebijakan pemerintah daerah bidang fasilitasi pembangunan, monitoring dan evaluasi pembangunan serta pengendalian pembangunan; b. penyelenggaraan kebijakan pemerintah daerah bidang fasilitasi pembangunan, monitoring dan evaluasi pembangunan serta pengendalian pembangunan; c. pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah bidangfasilitasi pembangunan, monitoring dan evaluasi pembangunan serta pengendalian pembangunan; d. pembinaan dan fasilitasi kebijakan pemerintah daerah bidang fasilitasi pembangunan, monitoring dan evaluasi pembangunan serta pengendalian pembangunan; e. pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan pemerintah daerah bidangfasilitasi pembangunan, monitoring dan evaluasi pembangunan serta pengendalian pembangunan; dan f. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Fasilitasi Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, koordinasi, , pembinaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan meliputi penyusunan program kerja, pengolahan/analisa bahan-bahan perumusan perencanaan pengembangan pembangunan daerah, inventarisasi data-data statistik pelaksanaan pembagunan, pelaksanaan tugas perangkat daerah, penyusunan kebijakan teknis Satuan Kerja Perangkat Daerah dan fasilitasi layanan pengadaan.

Sub Bagian Monitoring dan Evaluasi Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, koordinasi, pelaksanaan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan meliputi Pembinaan Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi, pelaksanaan kegiatan pembangunan daerah, bahan koordinasi monitoring dan evaluasi pembangunan, data/laporan administrasi evaluasi pelaksanaan kegiatan pembangunan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah, bahan perencanaan dan laporan pertanggungjawaban bidang monitoring dan evaluasi pembangunan. Sub Bagian Pengendalian Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, koordinasi, pelaksanaan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan meliputi pengendalian terhadap pelaksanaan pembangunan daerah, penyelenggaraan rapat koordinasi Pengendaliaan Operasional Pembangunan secara berkala, pembinaan program bantuan pembangunan dari pemerintah provinsi, kegiatan pra rakor Pengadaan Operasional Kegiatan dan rakor pengendalian operasional kegiatan pelaksanaan pembangunan daerah, daerah provinsi, anggaran pendapatan dan belanja negara secara berkala.

Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pemerintah daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pembinaan dan fasilitasi, pelaksanaan dan pelayanan administrasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang Kesejahteraan Rakyat yang terdiri dari Pendidikan, Mental dan Spritual, kesehatan, Sosial, Tenaga kerja dan Transmigrasi serta Pemberdayaan, Pemuda, Olah Raga dan Seni Budaya.

Untuk menyelenggaraan tugas, Bagian Kesejahteraan Rakyat menyelenggarakan fungsi : a. perencanaan perumusan kebijakan pemerintah daerah bidang pendidikan, mental dan spiritual, kesehatan, sosial, tenaga kerja dan transmigrasi serta pemberdayaan, pemuda, olah raga dan seni budaya; b. penyelenggaraan kebijakan pemerintah daerah bidang pendidikan, mental dan spiritual, kesehatan, sosial, tenaga kerja dan transmigrasi serta pemberdayaan, pemuda, olah raga dan seni budaya; c. pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah bidangpendidikan, mental dan spiritual, kesehatan, sosial, tenaga kerja dan transmigrasi serta pemberdayaan, pemuda, olah raga dan seni budaya; d. pembinaan dan fasilitasi kebijakan pemerintah daerah bidang pendidikan, mental dan spiritual, kesehatan, sosial, tenaga kerja dan transmigrasi serta pemberdayaan, pemuda, olah raga dan seni budaya; e. pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan pemerintah daerah bidang pendidikan, mental dan spiritual, kesehatan, sosial, tenaga kerja dan transmigrasi serta pemberdayaan, pemuda, olah raga dan seni budaya; f. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Pendidikan, Mental dan Spritual mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, koordinasi, pelaksanaan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan meliputi Gerakan Nasional Orang Tua Asuh, kegiatan hari besar nasional dan hari besar keagamaan , penyelenggaraan ibadah haji, pemberian pelayanan dan bantuan keagamaan dan pendidikan, Festival Anak Sholeh, analisis data di bidang pendidikan, mental, spiritual sebagai bahan pembinaan dan pemberian bantuan pengembangan sarana peribadatan, pendidikan, lembaga keagamaan dan kerukunan antar umat beragama, upaya peningkatan pembinaan mental spiritual masyarakat, peningkatan kerukunan hidup antar umat beragama dan penghayat kepercayaan, penyelenggaraan pelayanan haji, urusan badan amil zakat infaq dan sodaqoh dan penyelenggaraan Musyabaqah Tilawatil Qur’an.

Sub Bagian Kesehatan, Sosial, Tenaga kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, koordinasi, pelaksanaan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan meliputi penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial, Pengemis Gelandangan Orang Terlantar, Wanita Tuna Susila, fakir miskin, lanjut usia, wanita rawan sosial, eks narapidana, eks psikotik, korban penyalahgunaan narkoba, eks penyakit kronis, keluarga rentan, anak jalanan, cacat dan nakal, penanganan korban bencana alam/sosial, pelayanan, pembinaan, rehabilitasi dan bantuan sosial kepada pihak yang membutuhkan, pengelola badan-badan sosial yang menangani kesejahteraan sosial, rekruitmen calon transmigrasi, penjajakan/survei lokasi transmigrasi serta kerjasama dengan daerah yang dituju, pengiriman peserta Transmigrasi ke luar jawa dan Rapat Koordinasi Transmigrasi dan Tenaga Kerja.

Sub Bagian Pemberdayaan, Pemuda, Olah Raga dan Seni Budaya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, koordinasi, pelaksanaan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan meliputi penyelenggaraan hari besar nasional yang berkaitan dengan kewanitaan yang meliputi Hari Kartini dan Hari Ibu, kebijakan pengembangan kepemudaan dan keolahragaan, bidang pemberdayaan perempuan, keluarga berencana, pemuda dan olah raga, dan seni budaya, bidang perlindungan anak.

Asisten Administrasi

Asisten Administrasi mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam mengkoordinasikan perumusan, penyelenggaraan, pembinaan dan fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah bidang Administrasi yang terdiri dari Organisasi, Umum dan Humas. Untuk menyelenggarakan tugas, Asisten Administrasi menyelenggarakan fungsi : a. pengkoordinasian perumusan kebijakan pemerintah daerah bidang organisasi, umum dan humas; b. pengkoordinasian penyelenggaraan tugas pemerintah daerah bidang organisasi, umum dan humas; c. pengkoordinasian pembinaan dan fasilitasi penyelenggaraan pemerintah daerah bidang pengkoordinasian perumusan kebijakan pemerintah daerah bidang organisasi, umum dan humas. d. pengkoordinasian penyelenggaraan dan pelayanan administrasi dan teknis bidang pengkoordinasian perumusan kebijakan pemerintah daerah bidang organisasi, umum dan humas. e. pengkoordinasian pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan pemerintah daerah bidang pengkoordinasian perumusan kebijakan pemerintah daerah bidang organisasi, umum dan humas. f. pengawasan intern penyelenggaraan tugas pemerintah daerah bidang pengkoordinasian perumusan kebijakan pemerintah daerah bidang organisasi, umum dan humas; dan g. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

Bagian Organisasi mempunyai tugas perencanaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pembinaan dan fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah bidang Organisasi yang terdiri dari kelembagaan, tata laksana dan pelayanan publik serta kepegawaian dan kinerja aparatur. Dalam melaksanakan tugas, Bagian Organisasi menyelenggarakan fungsi : a. perencanaan perumusan kebijakan pemerintah daerah bidang kelembagaan, tatalaksana dan pelayanan publik serta kepegawaian dan kinerja aparatur; b. penyelenggaraan kebijakan pemerintah daerah bidang kelembagaan, tatalaksana dan pelayanan publik serta kepegawaian dan kinerja aparatur c. pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah bidang kelembagaan, tatalaksana dan pelayanan publik serta kepegawaian dan kinerja aparatur; d. pembinaan dan fasilitasi kebijakan pemerintah daerah bidang kelembagaan, tatalaksana dan pelayanan publik serta kepegawaian dan kinerja aparatur; e. pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan pemerintah bidang kelembagaan, tatalaksana dan pelayanan publik serta kepegawaian dan kinerja aparatur; dan f. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, koordinasi, pelaksanaan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan meliputi penyusunan organisasi perangkat daerah, pedoman tugas dan fungsi serta uraian tugas perangkat daerah , evaluasi kelembagaan perangkat daerah dan analisis jabatan perangkat daerah, penetapan kinerja pemerintah kabupaten dan penyusunan kinerja instansi pemerintah daerah.

Sub Bagian Tatalaksana dan Pelayanan Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, koordinasi, pelaksanaan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakanmeliputi ketatalaksanaan perangkat daerah, standarisasi perlengkapan, peralatan dan ruang kerja, penyusunan prosedur, mekanisme dan hubungan kerja, dan pelayanan publik.

Sub Bagian Kepegawaian dan Kinerja Aparatur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, koordinasi, pelaksanaan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan meliputi, pengembangan kinerja aparatur, pembinaan budaya kerja dan pengelolaan administrasi kepegawaian di Sekretariat Daerah.

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pemerintah daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pembinaan dan fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah bidang umum yang terdiri dari tata usaha, rumah tangga dan perlengkapan serta keuangan. Dalam melaksanakan tugas, Bagian Umum menyelenggerakan fungsi: a. perencanaan perumusan kebijakan pemerintah daerah bidang tata usaha, rumah tangga dan perlengkapan serta keuangan. b. penyelenggaraan kebijakan pemerintah daerah bidang tata usaha, rumah tangga dan perlengkapan serta keuangan. c. pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah bidang tata usaha, rumah tangga dan perlengkapan serta keuangan; d. pembinaan dan fasilitasi kebijakan pemerintah daerah bidang tata usaha, rumah tangga dan perlengkapan serta keuangan; e. pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan pemerintah bidang tata usaha, rumah tangga dan perlengkapan serta keuangan; dan f. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan,koordinasi,pelaksanaan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakanmeliputi ketatausahaan/surat menyurat dan administrasi Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah dan Staf Ahli Bupati;Rencana Strategis dan Rencana Kerja Sekretariat Daerah, pengelolaan data-data, buku-buku dan dokumen pimpinan serta pengelolaan perpustakaan Sekretariat Daerah;

Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, koordinasi, pelaksanaan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan meliputi aset, perawatan dan pemeliharaan gedung, kendaraan dinas, rumah jabatan Bupati dan wakil Bupati, rumah dinas Sekretaris Daerah, pelayanan dan pengelolaan rumah tangga bupati, wakil bupati dan sekretaris daerah; analisis Rencana Kebutuhan Barang, penyimpanan dan pemeliharaan barang inventaris, fasilitasi perjalanan dinas Sekretaris Daerah, Asisten Sekda dan Staf Ahli Bupati.

Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, koordinasi, pelaksanaan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan meliputi Rencana Kerja dan Rencana Kerja Tahunan Sekretariat Daerah, usulan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sekretariat Daerah dan Perubahannya, Rencana Kerja Anggaran, Rencana Kerja Anggaran Perubahan, sampai pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang, usulan bendahara pengeluaran/bendahara penerimaan/bendahara pengeluaran pembantu/bendahara penerimaan pembantu/bendahara pengeluaran pembantu gaji serta bendahara barang, penatausahaan keuangan Sekretariat Daerah, pembinaan dan penyelenggaraan perbendaharaan; penyiapan SPM Sekretariat Daerah; peneliti kelengkapan surat perintah pembayaran uang persediaan, SPP Ganti Uang Persediaan, SPP Tambahan Uang dan SPP LS gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang diajukan oleh bendahara pengeluaran serta meneliti kelengkapan surat perintah pembayaran langsung pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran dan disetujui oleh PPTK, verifikasi SPP, SPM dan verifikasi harian atas penerimaan, verifikasi surat pertanggungjawaban keuangan, akuntansi keuangan Sekretariat Daerah, pengendalian anggaran Sekretariat Daerah, laporan keuangan bulanan, triwulan, semesteran dan akhir tahun Sekretariat Daerah, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang keuangan sekretariat daerah.

Bagian Humas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pemerintah daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pembinaan dan fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah bidang humas yang terdiri dari protokol, dokumentasi dan Administrasi Pimpinan Daerah, pengkajian dan Analisis Media serta Pemberitaan, Publikasi dan Informasi. Dalam melaksanakan tugas, Bagian Humas menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan perumusan kebijakan pemerintah daerah bidangprotokol, dokumentasi dan Administrasi Pimpinan Daerah , pengkajian dan Analisis Media serta Pemberitaan, Publikasi dan Informasi; b. penyelenggaraan kebijakan pemerintah daerah bidangprotokol, dokumentasi dan Administrasi Pimpinan Daerah , pengkajian dan Analisis Media serta Pemberitaan, Publikasi dan Informasi. c. pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah bidangprotokol, dokumentasi dan Administrasi Pimpinan Daerah , pengkajian dan Analisis Media serta Pemberitaan, Publikasi dan Informasi. d. pembinaan dan fasilitasi kebijakan pemerintah daerah bidang protokol, dokumentasi dan Administrasi Pimpinan Daerah , pengkajian dan Analisis Media serta Pemberitaan, Publikasi dan Informasi. e. pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan pemerintah bidangprotokol, dokumentasi dan Administrasi Pimpinan Daerah , pengkajian dan Analisis Media serta Pemberitaan, Publikasi dan Informasi; dan f. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Protokol, Dokumentasi dan Administrasi Pimpinan Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, koordinasi, pelaksanaan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan meliputi kegiatan protokol, dokumentasi dan administrasi kegiatan pimpinan daerah dan pejabat negara, pengaturan acara kegiatan pemerintah daerah dan pejabat negara termasuk upacara Peringatan Hari Besar Nasional dan Hari Besar lainnya, pengelolaan hasil liputan kegiatan pemerintah daerah dan pejabat negara pada dokumen cetak, visual dan sosial media, pengelolaan administrasi pimpinan daerah (Bupati/ Wakil Bupati). Sub Bagian Pengkajian dan Analisis Media mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan,koordinasi,pelaksanaan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan meliputi kegiatan pengkajian dan analisis media, fasilitasi hak jawab atas saran dan masukan/ informasi masyarakat melalui SMS Center dan Jumpa Pers, membuat bahan sambutan pimpinan daerah, mengelola dan mendistribusikan produk-produk kehumasan.

Sub Bagian Pemberitaan, Publikasi dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, koordinasi, pelaksanaan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan meliputi pemberitaan, publikasi dan informasi, peliputan kegiatan Pemerintah Daerah, pengelolaan tehnologi informasi dan siaran radio, fasilitasi promosi dan retribusi radio CB.FM, pengelolaan informasi berita pada Media Cetak, Elektronik dan Media Sosial.

Kelompok Jabatan Fungsional pada lingkungan Sekretariat Daerah dapat ditetapkan menurut kebutuhan yang mempunyai tugas untuk melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.

Peraturan Bupati Rembang Nomor 59 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang | unduh