Berita
Dinas Kesehatan
- 29 Oktober 2015
- Posted by: Redaksi
- Category: SKPD Uncategorized
Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Kesehatan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang kesehatan yang dipimpin oleh kepala dinas yang berkedudukan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah.
Dinas Kesehatan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kesehatan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Dinas Kesehatan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kesehatan;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kesehatan; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati di bidang kesehatan.
Susunan Organisasi
Susunan organisasi Dinas Kesehatan terdiri dari :
a. Kepala Dinas
b. Sekretariat, yang membawahi:
1. Sub Bagian Perencanaan;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Pengendalian Penyakit, yang membawahi :
1. Seksi Surveilans dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa;
2. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
3. Seksi Penyehatan Lingkungan.
d. Bidang Kesehatan Keluarga dan Masyarakat, yang membawahi :
1. Seksi Kesehatan Ibu dan Anak;
2. Seksi Kesehatan Remaja dan Lansia;
3. Seksi Pembinaan Gizi Masyarakat.
e. Bidang Pelayanan Kesehatan dan Farmasi, yang membawahi :
1. Seksi Farmasi dan Perbekalan Kesehatan;
2. Seksi Sarana dan Prasarana Kesehatan;
3. Seksi Pelayanan dan Sumber Daya Manusia Kesehatan.
f. Bidang Promosi Kesehatan, yang membawahi :
1. Seksi Peran Serta Masyarakat;
2. Seksi Pengembangan Sistem Informasi Kesehatan;
3. Seksi Pembinaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat.
g. UPTD
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.