Berita
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
- 29 Oktober 2015
- Posted by: Redaksi
- Category: SKPD Uncategorized
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang perhubungan, komunikasi dan informatika yang dipimpin oleh kepala dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah.
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perhubungan, komunikasi dan informatika berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang perhubungan, komunikasi dan informatika;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang perhubungan, komunikasi dan informatika;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perhubungan, komunikasi dan informatika; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati di bidang perhubungan, komunikasi dan informatika.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.