Berita
DPRD Jateng Minta Masukan Rembang Terkait Perubahan Perda
- 27 Januari 2016
- Posted by: Redaksi
- Category: Berita Pemerintah Uncategorized
Seiring berlakunya Undang-undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Terhadap Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Yang Mengatur Tentang Kewenangan Perizinan Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral. Hal ini juga berimplikasi terhadap Peraturan Daerah No 10 tahun 2011 Provinsi Jawa Tengah tentang Pengelolaan Pertambangan Minerba yang harus menyesuaikan dengan beralihnya kewenangan Pemkab ke Provinsi.
Terkait dengan hal tersebut Komisi D Provinsi Jawa Tengah mengadakan audensi dengan Pemkab Rembang di ruang rapat Bupati Rembang, rabu 27/1). Ketua rombongan Sekretaris Komisi D Drs Jayus MM mengatakan kunjungan komisi D Provinsi Jawa Tengah ke Kabupaten Rembang untuk meminta masukan untuk penyempurnaan pasal-pasal Perda No 10 tahun 2011 Provinsi Jawa Tengah sehingga nantinya Provinsi Jateng tidak hanya sekedar memiliki Perda tentang pertambangan saja tapi juga dapat mengakomodir semua kepentingan.
Asisten Pemerintahan yang juga merangkap sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Kabupaten Rembang Drs Subakti MM sebelum paparan menyampaikan dengan berlakunya Undang-undang No 23 Tahun 2014 serta surat edaran Gubernur tentang pengelolaan Minerba, hal ini membuat Pemkab Rembang tidak berani melakukan pelayanan kepada masyarakat terkait pertambangan, hanya sebatas kewenangan sesuai dengan undang-undang seperti rekomendasi saja sedangkan untuk perijinan sudah masuk wilayah Provinsi.
Dalam paparannya Subakti menyampaikan banyak isu yang nantinya harus menjadi perhatian pihak Provinsi seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus dimana hanya berlaku satu bulan dan tidak bisa diperpanjang hal ini menjadi kendala ketika lahan yang dikelola sangat luas sehingga nantinya IUP menjadi kadaluarsa namun pengerjaan belum selesai.
Selain itu jangka waktu lima hari untuk mengeluarkan rekomendasi IUP dirasa sangat mepet apalagi jika kondisi lapangan yang disurvey tidak bersahabat seperti diperbukitan atau ketika musim hujan.
Aturan luas minimal lima hektar untuk IUP juga dirasa sangat memberatkan, banyak masyarakat yang hanya memiliki luas lahan kurang dari satu hektar.
Selain masalah – masalah diatas masih banyak persoalan yang disampaikan sebagai bahan masukan untuk penyempurnaan Perda.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.