Berita
Mulai 2015 Pengelolaan Usaha Garam Rakyat Dengan Sistem Korporatisasi
- 10 Desember 2014
- Posted by: Redaksi
- Category: Berita Pemerintah Uncategorized
Mulai tahun 2015 Program Pugar akan diterapkan dengan Korporatisasi. Untuk itu pihak Dinas Kelautan dan Perikanan (Dinlutkan) Kabupaten Rembang memberikan sosialisasi kepada para petani garam terkait hal itu saat forum Evaluasi Pelaksanaan PUGAR tahun 2014, Rabu (10/12/2014).
Kasi Pengawasan Sumber Daya Perikanan dan Kelautan Dinas Kelautan dan Perikanan (Dinlutkan) Kabupaten Rembang, Nurida Adante mengatakan Korporatisasi usaha garam rakyat merupakan program dari Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mewujudkan swasembada nasional.
Perubahan penataan lahan tambak garam dengan sistem Korporatisasi ini akan dilaksanakan selama lima tahun, dari 2015 hingga 2019.Beberapa strategi yang akan dilakukan adalah konsolidasi dengan para petani garam, sertifikasi lahan, penataan lahan garam, sistem penyimpanan dan pendistribusian.
Adante menjelaskan untuk syarat dan ketentuan dalam korporatisasi usaha garam rakyat ini diantaranya lahan yang digunakan minimal 50 hektar, masing-masing pemilik lahan berhak atas saham PT sebesar luasan tambaknya. Membuat perjanjian penggunaan lahan secara bersama minimal selama 10 tahun. Membangun jaringan inti-plasma antara PT dengan koperasi tingkat desa yang mengelola gudang collecting point dan mengembalikan lahan kepada petani sesuasi kepemilikan.
Saat disinggung terkait kendala yang mungkin dihadapi dalam penerapan sistem ini diantaranya belum adanya petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanan (Juknis) .
“Dalam pelaksanaannya kami tidak mau memaksakan,kita mengidentifikasi dulu kelompok-kelompok yang memang welcome dengan program-program pemerintah. Kami juga menunggu bagaimana konsep final dari sistem korporatisasi ini dari pusat.”ungkapnya
Ia berharap petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) dari Kementrian bisa segera ditetapkan. Pasalnya jika terlambat maka akan mengganggu pelaksanaan program korporatisasi itu sendiri, karena idealnya kajian penerapan korporatisasi menurutnya dilakukan sejak tahun-tahun kemarin.
Dari segi luasan lahan minimal yang mensyaratkan 50 hektar, Dia mengharapkan untuk tidak dipaksakan juga karena untuk menemukan lahan tambak garam seluas 50 hektar dalam satu kawasan di Rembang sangat sulit. Menurutnya dengan demplot kecil dulu semisal lima hektarpun tidak masalah asalkan program tersebut bisa terlaksana.
Sementara itu hasil evaluasi pelaksanaan PUGAR 2014 dengan besaran anggaran Rp. 2 milyar dinilai cukup berhasil. Dari segi peningkatan kualitas produksi garam melalui sistem geo membran masuk dalam kategori Kualitas Produksi (KP1)garam industri.
“Garam yang dihasilkan lebih putih dari garam grosok, kandungan air sedikit dan NaCl tinggi. Harganya pun lebih tinggi mencapai Rp. 550,-, sedangkan garam menggunakan media tanah biasa hanya dikisaran Rp.300,-“tuturnya
Untuk produksi per 7 November 2014, Adante menyebutkan dari luasan lahan 100,8 hektar sebesar 135 ribu ton, sampai akhir tahun diperkirakan total produksi maksimal mencapai 160 ribu ton. Jumlah produksi tersebut belum bisa memenuhi target dari KKP yang mentargetkan 165 ribu ton. Belum terpenuhinya target produksi garam lebih disebabkan karena molornya pemberian dana PUGAR karena adanya rasionalisasi anggaran yang mengakibatkan dari 506 petambak yang ditunjuk menyusut menjadi 441 petambak.
Pihaknya juga berhasil menata dari sisi kelembagaan, yakni menggabungkan para pemilik lahan penggarap menjadi kelompok yang berkelanjutan. Selain itu, di tahun 2014 Dinlutkan menggandeng Koperasi Tridaya Abadi di Lasem menjadi koperasi mitra PUGAR, dimana koperasi tersebut akan membeli, mengolah dan memasarkan hasil garam para anggotanya.(Mifta)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.