Berita
Penerima PKH Ditambah Lansia dan Penyandang Cacat
- 12 Oktober 2015
- Posted by: Redaksi
- Category: Berita Pemerintah Uncategorized
Tahun 2016 mendatang jumlah penerima Program Keluarga Harapan (PKH) bertambah sangat signifikan, dari 2,8 juta penerima menjadi 6 juta. Adapun tambahan tersebut berasal dari Orang Dengan Kecacatan Berat (ODKB) yang berjumlah 163.000 di seluruh Indonesia. Selain itu, lansia berusia 70 tahun ke atas yang berada dalam kondisi ekonomi kurang mampu. Terkait hal tersebut Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa meminta jajaran dinas sosial tingkat kabupaten/kota di seluruh Indonesia agar segera mengirim hasil pendataan jumlah penduduk lanjut usia (lansia) tak mampu berusia diatas 70 tahun dan penyandang cacat kategori berat (ODKB)/disabilitas di daerah masing-masing.
Khofifah juga mengungkapkan karena adanya tambahan data penerima PKH, maka dipastikan dana tersebut tidak cair di tri wulan pertama seperti biasanya.
“Tahun 2016 jumlahnya bertambah, datanya harus di update terlebih dahulu, harus ada rekrutmen tenaga pendamping terlebih dulu kemudian diberikan bintek. Sehingga kemungkinan bisa cair pada tahap ketiga yakni bulan Agustus 2016.”ujarnya Mensos seusai menghadiri pelantikan pengurus Muslimat NU cabang Lasem kemarin
Mensos tidak menyebut detail alokasi anggaran yang disiapkan melalui APBN 2016, namun di beberapa media menyebut alokasi yang disiapkan untuk PKH oleh Kementrian Keuangan sebesar Rp. 12 triliun. Sementara untuk nominal bantuan pokok PKH masih tetap, yakni Rp500 ribu per KK, besaran bantuan untuk ibu hamil dan atau memiliki balita ditetapkan nilainya Rp1 juta, tapi penyalurannya dilakukan dalam empat tahap.
Ditambahkan, demikian juga dengan penerima PKH yang memiliki anak yang duduk di bangku SMA/STM/Aliyah, nominal bantuannya sebesar Rp1 juta yang juga disalurkan dalam empat tahap. Besaran bantuan sedikit lebih rendah diterima bagi keluarga sasaran PKH yang memiliki anak usia sekolah di bangku SMP atau Tasnawiyah (MTs) dipatok sebesar Rp750 ribu, sementara keluarga dengan anak usia di bangku SD/Madrasah sebesar Rp450 ribu.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.