Berita
Puskesmas Bisa Menjadi Solusi Kekosongan Bidan Di Suatu Desa
- 21 Mei 2015
- Posted by: Redaksi
- Category: Layanan Publik Uncategorized
Terkait kondisi desa yang tidak memiliki bidan desa seperti Desa Melatirejo, Puskesmas bisa menjadi solusi alternatif. Dengan catatan Puskesmas sudah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Rembang H. Abdul Hafidz saat audiensi bersama masyarakat dalam acara Dinamika Pembangunan di aula Kecamatan bulu, Kamis (21/5/2015).
Bupati menegaskan kekosongan bidan desa memang salah satunya disebabkan adanya moratorium PNS dari Pemerintah pusat. Selain itu pemerintah juga belum memperbolehkan untuk mengangkat tenaga kontrak.
“Dan untuk mengusulkan bidan PTT juga belum jelas apakah ada lampu hijau apa tidak. Maka solusi yang paling dekat dan memungkinkan, jika puskesmas sudah mulai BLUD tahun 2016 mendatang.”ujarnya
Menurut Abdul Hafidz jika sudah berstatus BLUD, Puskesmas mempunyai otoritas untuk mengatur kelembagaan dan keuangannya sampai dengan Sumber Daya Manusianya. Sehingga bisa saja Kepala Puskesmas mengangat bidan ditempatkan di desa Melati Rejo.
Sementara itu Titik Wahyuni , Kabid Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang menambahkan selain moratorium faktor adanya sebagian bidan yang pensiun juga menjadi salah satu penyebabnya. Pihaknya meminta warga Melatirejo untuk bersabar.
“Nanti setelah ada bidan PTT baru dan pengadaaan bidan PNS akan kami isi.”tuturnya
Sebelumnya Muhammad Kaur Kesra desa Melatirejo memohon kepada Bupati agar desanya bisa memiliki bidan desa definif. Karena desa yang notabene jauh dari pusat kota sudah lama tidak memiliki bidan desa.
“Baru kemarin bulan Mei 2014 mendapat bantuan bidan desa dari bidan desa Pinggan. Itu saja ngantornya seminggu sekali pada hari jumat. Dalam memberikan pelayanan masyarakat jadinya kurang maksimal.” ungkapnya saat sesi dialog.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.