Berita
Sekretariat Daerah
- 29 Oktober 2015
- Posted by: Redaksi
- Category: SKPD Uncategorized
Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
Sekretariat Daerah merupakan unsur staf yang dipimpin oleh seorang sekretaris daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati.
Sekretariat Daerah mempunyai tugas pokok membantu bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, SATPOL PP, lembaga lain, kecamatan, dan kelurahan.
Sekretariat Daerah dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan pemerintahan daerah;
- pengkoordinasian pelaksanaan tugas sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, SATPOL PP, lembaga lain, kecamatan dan kelurahan;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah;
- pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan
Susunan Organisasi
Susunan Organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari:
a. Sekretaris Daerah;
b. Asisten Pemerintahan, yang membawahi :
1. Bagian Tata Pemerintahan, yang membawahi :
a) Subbagian Pemerintahan Umum dan Pertanahan;
b) Subbagian Otonomi Daerah dan Kerjasama;
c) Subbagian Pemerintahan Desa.
2. Bagian Hukum, yang membawahi :
a) Subbagian Perundang-undangan;
b) Subbagian Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum;
c) Subbagian Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia.
3. Bagian Hubungan Masyarakat, yang membawahi :
a) Subbagian Pengkajian Informasi;
b) Subbagian Pemberitaan dan Analisis Media;
c) Subbagian Protokol dan Dokumentasi.
c. Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, yang membawahi :
1. Bagian Administrasi Perekonomian, yang membawahi :
a) Subbagian Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat;
b) Subbagian Pengembangan Sumberdaya Ekonomi;
c) Subbagian Administrasi Sumber Daya Alam.
2. Bagian Kesejahteraan Rakyat, yang membawahi :
a) Subbagian Pendidikan Mental Spiritual;
b) Subbagian Kesehatan, Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
c) Subbagian Pemberdayaan, Pemuda dan Olah Raga dan Seni
3. Bagian Administrasi Pembangunan, yang membawahi :
a) Subbagian Fasilitasi Pembangunan;
b) Subbagian Pengendalian Pembangunan;
c) Subbagian Evaluasi dan Analisa Pembangunan.
d. Asisten Administrasi, yang membawahi :
1. Bagian Organisasi dan Kepegawaian, yang membawahi :
a) Subbagian Kelembagaan dan Tatalaksana;
b) Subbagian Pendayagunaan Aparatur Pemerintahan Daerah;
c) Subbagian Kepegawaian.
2. Bagian Administrasi Keuangan, yang membawahi :
a) Subbagian Perencanaan Program;
b) Subbagian Perbendaharaan;
c) Subbagian Verifikasi dan Pelaporan.
3. Bagian Umum, yang membawahi :
a) Subbagian Rumah Tangga dan Sandi dan Telekomunikasi;
b) Subbagian Tata Usaha, Arsip dan Perpustakaan;
c) Subbagian Perlengkapan.
e. Kelompok jabatan fungsional.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.