Berita
Sekretariat DPRD
- 29 Oktober 2015
- Posted by: Redaksi
- Category: SKPD Uncategorized
Kedudukan, Tugas pokok dan Fungsi
Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD yang dipimpin oleh sekretaris DPRD yang secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggungjawab kepada bupati melalui sekretaris daerah.
Sekretariat DPRD mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta mengkoordinasikan dan menyediakan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Sekretariat DPRD dalam melaksanakan tugas:
a. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
b. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
c. penyelenggaraan rapat-rapat DPRD; dan
d. penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.
Susunan Organisasi
Susunan Organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari :
a. Sekretaris DPRD;
b. Bagian Persidangan, yang membawahi :
1. Subbagian Rapat dan Risalah;
2. Subbagian Perundang-undangan dan Produk Hukum;
3. Subbagian Pengelolaan Aspirasi dan Fasilitasi.
c. Bagian Keuangan, yang membawahi :
1. Subbagian Anggaran;
2. Subbagian Perbendaharaan;
3. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan;
d. Bagian Umum, yang membawahi :
1. Subbagian Tata Usaha, Kepegawaian, Tenaga Ahli dan Keanggotaan
2. Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan;
3. Subbagian Humas, Protokol dan Dokumentasi.
e. Kelompok jabatan fungsional.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.