Berita
Sidang Gugatan Izin Lingkungan Pabrik Semen di Rembang
- 5 Desember 2014
- Posted by: Redaksi
- Category: Siaran Pers Uncategorized
Semarang, 4 Desember 2014 – Ketua tim kuasa hukum Semen Indonesia, Sadly Hasibuan optimistis bisa memenangkan perkaranya di PTUN Semarang sehingga pembangunan pabrik Semen Indonesia di Rembang tidak perlu dihentikan karena izin pembangunan dari pemerintah sudah lengkap.? Dia menjelaskan dalam perkara ini pihaknya bisa menunjukkan bukti akurat mulai dari proses penerbit amdal sampai dengan izin lingkungan.
” Dalam proses pembuatan amdal kami melibatkan warga, ada bukti absen nama dan alamatnya jelas. Sekoper dokumen sebagai bukti sudah kami serahkan kepada hakim,” katanya usai sidang di PTUN Semarang, Kamis 4/12.?
Dengan semua dokumen lengkap itu, kata Sadly, majelis hakim pada sidang yang akan datang seharusnya dapat mengabulkan eksepsi tergugat agar hakim menolak gugatan penggugat karena gugatan cacat hukum.
Menurut Sadly, berdasarkan Pasal 93 dan 53 huruf b UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa terkait izin lingkungan, penggugat sebelum mengajukan gugatan ke PTUN harus melihat apakah izin tersebut sudah memiliki dokumen Amdal dan UKL-UPL (upaya pengelolaan lingkungan hidup-upaya pemantauan lingkungan hidup). Jika belum, baru bisa diajukan gugatan.
”Namun bila sudah memiliki, ya tidak bisa diajukan gugatan. Dokumen-dokumen yang dimiliki klien kami terkait izin lingkungan itu sudah sangat lengkap. Apalagi proyek ini adalah masuk objek vital nasional yang mendesak untuk dilaksanakan,” tegasnya.
Atas berbagai kelengkapan Amdal dan UKL-UPL terkait izin lingkungan yang dikeluarkan Gubernur Jateng itu, menurut Sadly, maka pihak penggugat tidak memiliki dasar hukum, sehingga gugatannya cacat hukum dan tidak sah. “Apalagi pihak penggugat tidak membawa dan menujukkan bukti-bukti mereka kedalam persidangan,” katanya.?
Dengan kejadian itu, lanjutnya, majelis hakim pada sidang berikutnya dipastikan akan menggunakan barang bukti kuasa hukum Semen Indonesia sebagai bahan pertimbangan.
Sementara kuasa hukum penggugat, Muhnur, mengatakan pihaknya tidak menyertakan bukti-bukti karena tidak mengerti kalau majelis hakim meminta pihak penggugat menyertakan bukti.
Padahal pada sidang dua minggu sebelumnya, hakim sudah meminta kuasa hukum kedua pihak untuk membawa semua dokumen terkait gugatan tersebut.
Ketua majelis hakim Susilowati Siahaan di akhir sidang mengatakan, sidang dilanjutkan pada 18 Desember mendatang untuk endengarkan sikap majelis atas eksepsi intervensi absolut atas gugatan tersebut.
Mendengar hal itu, Muhnur meminta waktu 2 minggu untuk membawa bukti-bukti yang diminta. Namun permintaan itu ditolak hakim.
“Maaf, kami sudah memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk membawa semua bukti. Kalau tidak membawa itu kesalahan tim kuasa hukum,” tegas hakim.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.