Berita
Wajib Pajak Diharap Manfaatkan Tax Amnesti
- 5 Agustus 2016
- Posted by: Redaksi
- Category: Berita Pemerintah Uncategorized
Normal 0 false false false IN X-NONE X-NONE /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:”Table Normal”; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:””; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin:0cm; mso-para-margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:”Calibri”,”sans-serif”; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-fareast-font-family:”Times New Roman”; mso-fareast-theme-font:minor-fareast; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:”Times New Roman”; mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pati dan Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rembang mensosialisasikan kebijakan Tax Amnesty ke berbagai kalangan di Rembang bertempat di lantai IV kantor Setda Rembang, Kamis (4/8). Dalam acara tersebut dihadiri pengusaha, UMKM, Forkopimda, anggota DPRD, Instansi terkait pajak, tokoh masyarakat, perbankan dan pers.
Kepala KPP Pratama Pati, Drs. Sudarmawan Haris,MT didampingi Kepala KP2KP Rembang, Luthfi Aziz mengatakan adanya tax Amnesty ini merupakan kesempatan bagus bagi wajib pajak. Jika diibaratkan jualan seperti obral besar.
“Menurut saya tidak mengikuti ini rugi besar selain tidak membayar yang seharusnya terutang, juga tidak membayar sanksinya tidak diperiksa kurun waktu 2015 ke bawah. Banyak banget ini keuntungan wajib pajak.”
Untuk pengajuan Tax Amnesti ini diajukan ke KPP Pratama Pati di Pati, namun untuk konsultasi bisa ke kantor KP2KP Rembang. Kenapa ke Pati, karena sifatnya sangat rahasia, jika dulu tukar menukar data seijin Menteri Keuangan, tapi sekarang harus seijin Wajib Pajak.
“Kalau kita berani buka tanpa sepengetahuan wajib pajak ada ancaman pidana lima tahun. Jika data bapak-bapak menyebar kemana-mana, bapak bisa gugat kita,”tuturnya
Kebijakan tax amnesty berlaku sejak 1 Juli 2016 hingga Maret 2017. Berlaku selama 9 bulan, sehingga waktu pelaksanaanya berbatas. Untuk pembayaran tebusan untuk tribulan pertama 2 persen ,tribulan kedua 3 persen, dan tribulan tiga 5 persen. Tebusan tersebut untuk aset dalam negeri. Untuk aset yang ada di luar negeri, tebusannya 4 persen, 6 persen dan 10 persen.
Namun, untuk aset dari luar negeri dan aset tersebut sudah ada di dalam negeri maka uang tebusannya sama dengan aset dalam negeri. Untuk pelaku UMKM dapat keuntungan, yakni dikenakan tarif 0,5 persen apabila asetnya memiliki pendapatan di bawah 10miliar. Jika di atas 10miliar maka di kenai WP 2 persen. Kewajiban pajak berdasarkan penghasilan yang dimiliki.
Oleh karena pembayaran pajak yang sering lalai maka masyarakat akan di tagih sesuai WP dan sanksi. Sehingga terkesan memberatkan. Tax amnesty merupakan pilihan bagi wajib pajak, dimana WP bisa ikut maupun tidak. Sebab, adanya tax ammesty ini memberikan keringanan pada WP dengan menghapuskan sanksi yang di berikan karena kelalaian pembayaran pajak.
Sementara itu Wakil Bupati Rembang, Bayu Andriyanto berharap dengan adanya Tax Amnesty pendapatan dari sektor pajak semakin optimal. Yang perlu diingat penghasilan dari pajak akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan.
“Saya minta dukungan kepada semua yang hadir di sini untuk mensukseskan program tax amnesty. Sosialisasi juga harus terus dilakukan tidak hanya melalui sosialisasi seperti ini, tetapi bisa face to face,”imbuhnya.
Jika program pengampunan pajak yang dicetuskan oleh Presiden Jokowi berjalan sukses maka akan berdampak positif bagi pembangunan di negara ini. Harapannya kemudian bisa memperlancar akses perekonomian masyarakat.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.