Berita
Kepala BKD: Syarat Bakal Calon Sekda Kedepan Lebih Longgar
- 3 Mei 2021
- Posted by: Redaksi
- Category: Berita Pemerintah
Pemerintah Kabupaten Rembang menegaskan pengisian jabatan Sekda definitif dilakukan secara terbuka. Sehingga, ia memastikan pengisian jabatan penting itu tidak berdasarkan kepentingan suka atau tidak suka.
Kepala Badan Kepegawean Daerah (BKD) Kabupaten Rembang Suparmin mengatakan, di Kabupaten Rembang banyak SDM memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi terbuka itu. Karena, aturan Bakal Calon Sekda kali ini berbeda dengan sebelumnya.
Tahun ini lebih longgar, diantaranya Bakal Calon Sekda tidak wajib pernah menjabat menjadi Kepala OPD selama dua kali, dan tidak wajib mengikuti atau lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim) tingkat II.
“Tapi teman-teman semuanya memungkinkan, karena syaratnya lebih longgar. Tidak perlu dua kali menjabat sebagai Kepala OPD, tidak harus Diklatpim,” kata Suparmin.
Lebih lanjut Suparmin mengatakan, meski baru-baru ini beredar poling Calon Sekda, Ia mengaku hal tersebut diluar teknis Seleksi yang akan diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Rembang. Penentu Calon Sekda sepenuhnya menjadi kewenangan Panitia Seleksi (Pansel).
Pemerintah Kabupaten Rembang baru akan melengkapi dokumen perencanaan seleksi Bakal Calon Sekda setelah surat dari Kemendagri turun.
“Iya penentunya itu semuanya Pansel, jadi Pansel ambil tiga nama kemudian diserahkan kepada Pak Bupati, soalnya surat dari Kemendagri belum turun sampai hari ini jadi belum bisa membuat perencanaan atau buat Pansel,” beber Parmin.
Beberapa waktu yang lalu Bupati Rembang H Abdul Hafidz memastikan Pemerintah Daerah akan menggandeng Universitas Diponegoro (Undip) Semarang dalam proses lelang terbuka (open bidding) pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).
Saat ini, Pemkab masih menunggu permohonan rekomendasi yang sudah dikirim kepada Kemendagri. Jika rekomendasi tersebut turun, Pemkab Rembang segera akan membentuk tim dengan assistensi dari UNDIP Semarang.
Targetnya pengisian Sekda sudah harus selesai paling lama 3 bulan setelah rekomendasi dari Kemendagri turun. Tim nanti akan menjabarkan sejumlah kriteria normatif sesuai dengan regulasi dan undang-undang.
Namun jika sampai waktu 27 Agustus 2021 surat dari Kemendagri tak kunjung turun, sesuai dengan aturan Bupati Rembang memiliki kewenangan untuk membuat Pansel untuk menyelenggarakan open bidding pengisian jabatan Sekretaris Daerah. (Mifta/Arief)