Berita
KUA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Rembang 2026 Disetujui, Struktur Anggaran Disesuaikan
- 28 September 2026
- Posted by: rendy
- Category: Berita Pemerintah
DPRD Kabupaten Rembang menyetujui rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2026. Persetujuan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Rembang di Gedung DPRD Rembang, Senin (28/9).
Ketua DPRD Kabupaten Rembang Abdul Rouf mengatakan, pembahasan rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 merupakan tindak lanjut atas surat Bupati Rembang Nomor 900.1.11.1/1579/2026 tertanggal 25 September 2026. Pembahasan dilakukan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah terkait.
“Pembahasan persetujuan rancangan KUA-PPAS Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2026 merupakan tindak lanjut dari surat Bupati Rembang yang disampaikan kepada DPRD,” kata Rouf.
Dalam rancangan perubahan tersebut, pendapatan daerah disesuaikan dari semula Rp2,006 triliun menjadi Rp1,925 triliun. Terdapat penurunan sekitar Rp81,4 miliar dibandingkan APBD induk 2026.
Namun, tidak seluruh komponen pendapatan mengalami penurunan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru meningkat dari Rp467,47 miliar menjadi Rp476,80 miliar atau bertambah sekitar Rp9,33 miliar.
Sementara pendapatan transfer mengalami penurunan dari Rp1,539 triliun menjadi Rp1,446 triliun atau berkurang sekitar Rp92,74 miliar.
Perubahan komposisi pendapatan tersebut kemudian diikuti dengan penyesuaian belanja daerah. Belanja daerah yang pada APBD induk ditetapkan Rp2,019 triliun menjadi Rp1,977 triliun dalam rancangan KUA-PPAS Perubahan 2026.
Artinya, belanja daerah disesuaikan turun sekitar Rp42,46 miliar. Penyesuaian ini menjadi bagian dari upaya menjaga keselarasan antara kemampuan pendapatan daerah dengan rencana pengeluaran.
Selain pendapatan dan belanja, perubahan juga terjadi pada sisi pembiayaan. Penerimaan pembiayaan meningkat dari Rp20 miliar menjadi Rp53,88 miliar. Sementara pengeluaran pembiayaan turun dari Rp6,56 miliar menjadi Rp1,5 miliar.
Sekretaris DPRD Kabupaten Rembang Sulistiyono menyampaikan, rincian perubahan tersebut merupakan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama TAPD dan perangkat daerah terkait.
“Selanjutnya sebagai bahan pertimbangan dalam persetujuan DPRD dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Rembang,” ujarnya.
Seluruh anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna menyetujui rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Dengan persetujuan tersebut, proses penyusunan perubahan APBD 2026 dapat dilanjutkan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.
Penyesuaian pendapatan, belanja, dan pembiayaan diharapkan menjadi dasar pengelolaan anggaran yang tetap selaras dengan kondisi keuangan daerah serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. (rn/rd/kominfo)