Berita
Pemkab Rembang dan Kejari Sepakati Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN
- 3 November 2026
- Posted by: rendy
- Category: Berita Pemerintah
Pemerintah Kabupaten Rembang menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Rembang dalam penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan oleh Bupati Rembang Harno dan Kepala Kejaksaan Negeri Rembang Rully Mutiara, Selasa (3/11/2026).
Nota Kesepakatan ini bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua pihak, khususnya dalam penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Rembang, baik melalui jalur pengadilan maupun di luar pengadilan.
Bupati Rembang Harno mengatakan, penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat semakin kompleks. Karena itu, diperlukan sinergi dan koordinasi untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan, termasuk dalam menghadapi berbagai persoalan hukum.
Menurutnya, Kejaksaan Negeri Rembang melalui kewenangan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam memberikan bantuan dan pertimbangan hukum terhadap pelaksanaan kebijakan.
“Sinergi ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sebuah ikhtiar bersama untuk memastikan setiap program pembangunan berjalan tepat sasaran, taat asas, dan terhindar dari permasalahan hukum,” ujar Harno dalam sambutannya.
Dalam Nota Kesepakatan tersebut, ruang lingkup kerja sama mencakup pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara dalam perkara perdata maupun tata usaha negara. Bantuan tersebut dapat diberikan melalui proses litigasi maupun nonlitigasi berdasarkan Surat Kuasa Khusus.
Selain itu, kerja sama juga mencakup pemberian pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (Legal Opinion), pendampingan hukum (Legal Assistance), dan audit hukum (Legal Audit) di bidang perdata dan tata usaha negara.
Ruang lingkup lainnya meliputi tindakan hukum untuk menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara, termasuk melalui negosiasi, mediasi, dan fasilitasi apabila terjadi sengketa atau perselisihan antarlembaga negara maupun instansi pemerintah.
Kesepakatan tersebut juga mengatur kerja sama dalam pemulihan aset Pemerintah Kabupaten Rembang yang dikuasai pihak ketiga serta mitigasi risiko hukum, termasuk upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Berlaku Lima Tahun
Pelaksanaan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya dilakukan berdasarkan permohonan tertulis dari Pemerintah Kabupaten Rembang kepada Kejaksaan Negeri Rembang, disertai dokumen yang berkaitan dengan permasalahan hukum.
Nota Kesepakatan tersebut berlaku selama lima tahun sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua pihak.
Harno berharap kerja sama tersebut tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi dilanjutkan dengan langkah-langkah konkret, terukur, dan berkelanjutan.
“Kolaborasi lintas sektor seperti ini merupakan bagian dari semangat Rembang guyub rukun, di mana semua elemen, baik pemerintah, maupun organisasi masyarakat, bergandeng tangan membangun daerah secara holistik. Saya berharap, kerja sama ini tidak hanya berhenti pada penandatanganan, tetapi dilanjutkan dengan langkah-langkah konkret, terukur, dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Melalui kerja sama tersebut, Pemkab Rembang berharap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dapat berjalan dengan lebih tertib, akuntabel, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (re/rd/kominfo)