Berita
Pemkab Rembang Perpanjang Kontrak 1.198 PPPK, Sekaligus Lakukan Penataan Kebutuhan ASN
- 25 Juni 2026
- Posted by: Redaksi
- Category: Berita Pemerintah
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang memutuskan memperpanjang masa kontrak sebanyak 1.198 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masa kerjanya berakhir pada 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut ditetapkan setelah Bupati Rembang Harno menggelar rapat bersama Wakil Bupati HM Hanies Cholil Barro’ dan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Rapat yang berlangsung di rumah dinas bupati, Kamis (25/6/2026), itu membahas kebutuhan pegawai serta penataan sumber daya aparatur di lingkungan Pemkab Rembang. Pertemuan berlangsung lebih dari dua jam dengan fokus pada pemerataan dan efektivitas penempatan ASN di masing-masing OPD.
Usai rapat, Bupati Harno memastikan bahwa seluruh PPPK yang masa kontraknya berakhir pada awal Juli 2026 akan kembali mendapatkan perpanjangan masa kerja selama satu tahun.
“Bismillah, semua PPPK diperpanjang. Dan juga dalam kesempatan ini, kita menata untuk bisa mutasi,” ujar Harno.
Menurutnya, kebijakan perpanjangan kontrak tersebut tidak hanya memberikan kepastian kerja bagi para PPPK, tetapi juga diiringi dengan langkah penataan pegawai agar distribusi personel di setiap OPD lebih proporsional. Pemkab Rembang telah meminta masing-masing perangkat daerah melakukan pemetaan kebutuhan pegawai sesuai beban kerja dan jumlah personel yang ada.
Hasil pemetaan tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk melakukan penyesuaian penempatan, termasuk kemungkinan mutasi PPPK dari OPD yang kelebihan pegawai ke OPD yang masih kekurangan tenaga. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah.
Selain itu, perpanjangan kontrak selama satu tahun ini juga akan dimanfaatkan sebagai periode evaluasi kinerja. Pemkab Rembang akan menilai kinerja masing-masing PPPK sebagai dasar pertimbangan kebijakan perpanjangan kontrak pada periode berikutnya.
“Kalau kinerjanya bagus peluangnya pasti diperpanjang. Kalau yang terlalu ‘blongkrok’ bisa jadi tidak diperpanjang,” jelas Harno.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Rembang berharap kinerja aparatur semakin optimal dan kebutuhan tenaga kerja di setiap OPD dapat terpenuhi secara lebih merata, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal. (Mif/rd/Kominfo)