Berita
Perjuangkan Nasib Nelayan Cantrang
- 19 Mei 2017
- Posted by: Redaksi
- Category: Berita Pemerintah
Jika ada nelayan cantrang saat melaut ditangkap oleh aparat maka diminta segera melapor ke Bupati. Pasalnya khusus Jawa Tengah penerapan pelarangan penggunaan jaring cantrang diundur sampai akhir tahun 2017.
Hal itu disampaikan Bupati Rembang H. Abdul Hafidz saat di audiensi Anggota Komisi VI DPR RI Abdul Wachid dengan nelayan di PPP Tasikagung Rembang, Kamis (18/5/2017). Laporan dari nelayan tersebut akan diteruskan Bupati ke Kapolri hingga Presiden agar aparat tersebut segera ditangani.
“Nanti kalau ada yang ditangkap aparat karena jarring cantrang lapor saja ke Bupati. Nanti akan saya laporkan ke Kapolda ataupun ke Kapolri dan bisa diteruskan ke Presiden. Karena untuk Jawa Tengah perpanjangan jarring cantrang sampai akhir tahun 2017, dan feeling saya sampai ahir 2019 bahkan bisa saja peraturan itu dicabut,”ujarnya.
Sementara itu Abdul Wakhid menganggap bahwa jaring cantrang tidak merusak. Pasalnya alat tangkap ikan jenis ini justru menghindari terumbu karang agar tidak merusak jaring tersebut.
“Kapal-kapal nelayan cantrang sudah dilengkapi dengan GPS. Fungsinya untuk memastikan daerah yang akan mereka pasang jaring tidak ada terumbu karangnya agar jaring mereka tidak rusak,” ungkapnya kepada para wartawan.
Menurutnya, kebijakan pelarangan cantrang oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sangat tidak relevan dan justru merugikan nelayan. Pasalnya, sejak kebijakan itu berlaku, kondisi ekonomi para nelayan cantrang menjadi merosot.
“Perjuangan nelayan untuk mempertahankan nasibnya sudah lama. Dan sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945, hasil bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tandasnya.
Ia juga menduga, kebijakan pelarangan penggunaan cantrang dilatar belakangi oleh permainan pengusaha-pengusaha besar di bidang perikanan, apalagi Susi mengancam mundur dari jabatannya jika Presiden Jokowi mencabut Permen 71 Tahun 2016 yang memuat larangan itu.
“Dalam sebuah pertemuan yang membahas peraturan pelarangan penggunaan cantrang, Bu Susi pernah meninggalkan pertemuan tanpa sebab yang saya tidak tahu. Saat itu Bu Susi kukuh dengan kebijakannya dan akan mundur dari jabatan jika Permen 71 dicabut.”
Salah satu nelayan yang terkena dampak Kartono mengaku perwakilan nelayan bubu (nelayan rajungan), mengungkapkan kesulitan untuk mencari umpan, utamanya sejak nelayan cantrang dilarang beroperasi.
“Sejak nelayan cantrang dilarang, kami kesulitan mencari umpan untuk menangkap rajungan. Karena kami sangat membutuhkan, hasil tangkapan nelayan cantrang untuk beraktifitas” katanya.
Pada kunjungannya tersebut, Abdul Wachid ditemani oleh sejumlah anggota DPRD Jawa Tengah dan DPRD Kabupaten Rembang yang berasal dari Fraksi Partai Gerindra.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.