PPID

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelengaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan informasi publik.

Melalui mekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan, akan tercipta kepemerintahan yang baik dan peran serta masyarakat yang transparan dan akuntabilitas yang tinggi sebagai salah satu prasyarat untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki. Dengan membuka akses publik terhadap Informasi diharapkan Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya.

1. Pelayanan Informasi Publik Melalui Tatap Muka

  • Pelayanan informasi melalui tatap muka adalah pelayanan informasi yang dilakukan apabila pemohon informasi datang langsung ke  Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi PPID Pemerintah Kabuapten Rembang/Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Rembang  Jalan Gatot Subroto No. 8 Rembang,  pukul  07.30-15.30 WIB.
  • Pemohon informasi yang datang diterima oleh Petugas Pelayanan Informasi Publik dengan mengisi formulir permohonan informasi.
  • Petugas mencatat dalam buku register dan memberikan nomor pendaftaran. Petugas memeriksa informasi yang diminta oleh publik apakah informasi yang dimaksud berada dalam kewenangan Pemerintah Kabupaten Rembang  atau tidak.
  • Jika tidak, petugas dapat menyarankan ke lembaga/instansi di mana pemohon dapat mengakses informasi tersebut.
  • Jika informasi yang diminta berada dalam kewenangan Pemerintah Kabupaten Rembang , maka petugas melakukan penelusuran informasi tersebut apakah sudah tersedia dalam aplikasi informasi atau masih berada pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain  dan memastikan apakah informasi tersebut termasuk dalam informasi yang dikecualikan atau bukan.
  • Jika informasi yang diminta tersedia dalam aplikasi informasi dan bukan merupakan informasi yang dikecualikan, maka atas perintah PPID petugas dapat langsung memberikan informasi yang diminta.
  • Dalam hal pemohon informasi membutuhkan informasi yang belum tersedia dalam aplikasi informasi atau tidak dapat diberikan saat itu juga, maka petugas dapat membuatkan janji kepada pemohon informasi agar datang kembali dan mendapatkan informasi yang dibutuhkannya. Maksimal waktu 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya permohonan dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja atau sebagaimana diatur dalam UU KIP.
  • Jika PPID menetapkan informasi yang diminta termasuk yang dikecualikan, maka petugas menyampaikan penolakan atas informasi dimaksud kepada pemohon dan menyampaikan hak pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan sebagian atau seluruh informasi yang dimintanya kepada atasan PPID.

2. Pelayanan Informasi Melalui Surat /email

  • Pelayanan informasi melalui surat adalah pelayanan informasi yang dilakukan apabila pemohon informasi meminta informasi melalui surat  Kepada Kepala Dinhubkominfo Kabupaten Rembang selaku PPID Pemkab Rembang dengan alamat Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Rembang Jl. Gatot Subroto 8 Rembang.
  • Pelayanan informasi melalui email adalah pelayanan informasi yang dilakukan apabila pemohon informasi meminta informasi melalui email  ke ppid@rembangkab,go.id
  • Permintaan informasi melalui surat/email diregister oleh petugas pelayanan informasi.
  • Petugas memeriksa informasi yang diminta oleh publik apakah informasi yang dimaksud berada dalam kewenangan Pemkab Rembang  atau bukan. Jika tidak petugas membuatkan draft surat/email balasan dan apabila sudah disetujui oleh PPID dapat segera diproses untuk dikirimkan kepada pemohon informasi melalui fax, email, atau pos.
  • Jika informasi yang diminta termasuk yang dikecualikan, petugas menjelaskan penolakan atas sebagian atau seluruh informasi yang diminta dalam surat balasan dan dapat menyampaikan hak pemohon informasi untuk mengajukan keberatan kepada atasan PPID.
  • Jika informasi yang diminta tersedia dalam aplikasi informasi dan bukan merupakan informasi yang dikecualikan, maka atas perintah PPID  petugas dapat membuatkan  surat balasan beserta informasi yang diminta, yang dapat dikirimkan melalui fax, email, pos atau bisa datang langsung untuk mengambil informasi yang diminta.
  • Dalam hal pemohon informasi membutuhkan informasi yang belum tersedia dalam database, maka petugas memproses ketersediaan informasi tersebut dengan menghubungi SKPD  yang menguasai informasi.  Petugas memberikan jawaban permohonan informasi melalui surat maksimal 10 (sepuluh) hari kerja untuk menyampaikan bahwa informasi yang diminta berada dalam penguasaan Pemerintah Kabupaten Rembang dan dapat meminta perpanjangan waktu 7 (tujuh) hari kerja jika informasi tersebut belum tersedia.
  • Nomor pendaftaran permintaan informasi disampaikan bersama dengan pemberian surat/email tanggapan dan atau pemberian informasi yang diminta oleh pemohon.

PPID Pemerintah Kabupaten Rembang
Kepala Dinas Komunikasi
dan Informatika Kabupaten Rembang
Jl. Gatot Subroto No.8
Komplek Museum Kartini
Rembang Jawa Tengah 59211
Telp. (0295) 6980426
Fax. (0295) 6980425
http://www.rembangkab.go.id
e-mail: ppid@rembangkab.go.id

Penilaian Informasi Publik Tahap Pertama Badan Publik Kabupaten/Kota Tahun 2019

InformasiKetersediaanDiperbarui
INFORMASI WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN SECARA BERKALA
(Pasal 11 Perki 1 Tahun 2010 tentang SLIP)
1Informasi yang Berkaitan dengan Profil Pimpinan Badan Publik
aMengumumkan informasi terkait profil singkat pimpinan dan/atau pejabat struktural Badan Publik tiga level ke bawah yang mencakup sekurang-kurangnya nama, jabatan, pendidikan dan penghargaan yang pernah diterimahttps://rembangkab.go.id/bupati-dan-wakil-bupati/20 Mei 2019
bMengumumkan LHKPN/LHKASN Pimpinan Badan Publik sampai dengan tiga tingkat kebawah yang telah diperiksa, dan atau telah menyerahkan LHKPN/LHKASN kepada KPKhttps://rembangkab.go.id/lhkpn-laporan-hasil-kekayaan-
pejabat-negara/
20 Mei 2019
2Informasi Mengenai Kegiatan dan Kinerja Badan Publik
aMengumumkan informasi tentang program/kegiatan yang SEDANG dan atau AKAN dijalankan Badan Publik Tahun 2019:http://rembangkab.go.id/haribawana/uploads/2019/07/RKPD-triwulan-2-Th.-2019.pdf20 Mei 2019
Nama Program/Kegiatanhttp://rembangkab.go.id/haribawana/uploads/2019/07/RKPD-triwulan-2-Th.-2019.pdf20 Mei 2019
Penanggung Jawab/Pelaksana Programhttp://rembangkab.go.id/haribawana/uploads/2019/07/RKPD-triwulan-2-Th.-2019.pdf20 Mei 2019
Jadwal Kegiatan/Programhttp://rembangkab.go.id/haribawana/uploads/2019/07/RKPD-triwulan-2-Th.-2019.pdf20 Mei 2019
Target capaian atau penyerapanhttp://rembangkab.go.id/haribawana/uploads/2019/07/RKPD-triwulan-2-Th.-2019.pdf20 Mei 2019
Sumber dan besaran anggaranhttp://rembangkab.go.id/haribawana/uploads/2019/07/RKPD-triwulan-2-Th.-2019.pdf20 Mei 2019
bMengumumkan kerangka acuan kerja (KAK/TOR) kegiatan yang sedang dan akan dilakukan Tahun 2019https://rembangkab.go.id/kerangka-ajuan-kerja/20 Mei 2019
cMengumumkan informasi tentang agenda terkait pelaksanaan tugas Badan Publik, sekurang-kurangnya dalam kurun waktu Januari - April 2019https://rembangkab.go.id/agenda-bupati/20 Mei 2019
dNarasi Laporan Kinerja yang TELAH dan atau SEDANG dijalankan
1Mengumumkan Laporan Akuntabilitas Kinerja (LAKIP) Tahun 2018https://rembangkab.go.id/haribawana/uploads/2019/05/LKjIP-Tahun-2018.pdf20 Mei 2019
2Mengumumkan ringkasan informasi tentang realisasi kegiatan yang telah dan sedang dijalankan di Triwulan I Tahun 2019https://rembangkab.go.id/laporan-realisasi-kegiatan/20 Mei 2019
3Memiliki dan mengumumkan informasi terbaru berkaitan laporan kinerja lainnya (sebutkan)https://rembangkab.go.id/laporan-kinerja/20 Mei 2019
3Informasi Mengenai Keuangan Badan Publik
1Laporan realisasi anggaran Tahun 2018https://drive.google.com/open?id=1v3revuE4StyukBdBN5kxR8R4zWUnmqtD20 Mei 2019
2Neraca Tahun 2018https://drive.google.com/open?id=1kbEjpKSvuPJRFYtTW156odUGaPDr2u_f20 Mei 2019
3Catatan atas laporan keuangan Tahun 2018https://drive.google.com/open?id=1qf9Q6JpoEFyRX_BTHN3sb85jKy-JEil520 Mei 2019
4Daftar asset dan inventaris Tahun 2018http://rembangkab.go.id/haribawana/uploads/daftar-aset.pdf20 Mei 2019
5Perda APBD Tahun 2019https://rembangkab.go.id/keuangan-daerah/20 Mei 2019
6APBD Tahun 2019https://drive.google.com/file/d/1-9TGQQ4Vcg2auVC8Nvdm-_jqGwH2rcpm/view20 Mei 2019
7Ringkasan RKA SKPD Tahun 2019https://drive.google.com/drive/folders/1r67d7kT-1zlHB0e-dpl_O4J8jvNcEvob20 Mei 2019
8Ringkasan DPA SKPD Tahun 2019https://drive.google.com/file/d/1-9TGQQ4Vcg2auVC8Nvdm-_jqGwH2rcpm/view20 Mei 2019
9Ringkasan RKA PPKD Tahun 2019http://rembangkab.go.id/haribawana/uploads/2019/07/RKA-SKPD-22-BPPKAD-Rembang-2019.pdf20 Mei 2019
10Ringkasan DPA PPKD Tahun 2019http://rembangkab.go.id/haribawana/uploads/2019/07/DPA-SKPD-22-BPPAKD-Rembang-2019.pdf20 Mei 2019
11Laporan Realisasi Anggaran (LRA) seluruh SKPD Tahun 2018https://drive.google.com/drive/folders/1_UToVHJ6hdV7XacUj6YsU2BXk8BsATXe?usp=sharing20 Mei 2019
12Laporan Realisasi Anggaran (LRA) LRA PPKD Tahun 2018https://drive.google.com/open?id=1BQurxNX2UXVY0gl7RPT508XwjNq6nwGE20 Mei 2019
13LKPD Tahun 2018
14Opini BPK-RI atas LKPD Tahun 2018
4Informasi mengenai Laporan Akses Informasi Badan Publik Tahun 2019
aMengumumkan jumlah permohonan informasi publik yang diterimahttps://rembangkab.go.id/ppid/#laporan-layanan20 Mei 2019
bMengumumkan waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi publik,https://rembangkab.go.id/ppid/#laporan-layanan20 Mei 2019
cMengumumkan jumlah permohonan informasi publik yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya,https://rembangkab.go.id/ppid/#laporan-layanan20 Mei 2019
dMengumumkan alasan penolakan permohonan informasi publik.https://rembangkab.go.id/ppid/#laporan-layanan20 Mei 2019
5Informasi mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Badan Publik
Mengumumkan informasi tentang pengadaan barang dan jasa Tahun 2019https://rembangkab.go.id/pengadaan- barang-dan-jasa/20 Mei 2019
INFORMASI TERSEDIA SETIAP SAAT
(Pasal 4 dan Pasal 13 Perki 1 Tahun 2010 tentang SLIP)
1Telah menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik atau seluruh Informasi Publik yang dikelola Tahun 2019
aNama/judul informasi publikhttps://rembangkab.go.id/haribawana/uploads/2019/05/DAFTAR-INFORMATI-PUBLIK-TAHUN-2019.pdf20 Mei 2019
bSubstansi informasi dalam bentuk ringkasan isi informasihttps://rembangkab.go.id/haribawana/uploads/2019/05/DAFTAR-INFORMATI-PUBLIK-TAHUN-2019.pdf20 Mei 2019
cPejabat/unit kerja yang menguasai informasihttps://rembangkab.go.id/haribawana/uploads/2019/05/DAFTAR-INFORMATI-PUBLIK-TAHUN-2019.pdf20 Mei 2019
dPenanggungjawab pembuatan/penerbitan informasihttps://rembangkab.go.id/haribawana/uploads/2019/05/DAFTAR-INFORMATI-PUBLIK-TAHUN-2019.pdf20 Mei 2019
eWaktu pembuatan informasihttps://rembangkab.go.id/haribawana/uploads/2019/05/DAFTAR-INFORMATI-PUBLIK-TAHUN-2019.pdf20 Mei 2019
fBentuk informasi yang tersediahttps://rembangkab.go.id/haribawana/uploads/2019/05/DAFTAR-INFORMATI-PUBLIK-TAHUN-2019.pdf20 Mei 2019
gJangka waktu penyimpanan/retensi waktuhttps://rembangkab.go.id/haribawana/uploads/2019/05/DAFTAR-INFORMATI-PUBLIK-TAHUN-2019.pdf20 Mei 2019
hTanda tangan pejabat PPIDhttps://rembangkab.go.id/haribawana/uploads/2019/05/DAFTAR-INFORMATI-PUBLIK-TAHUN-2019.pdf20 Mei 2019
2Memiliki Informasi Dikecualikan hasil uji konsekuensi yang disertai dengan naskah pertimbangan tertulis (Perki No. 1/2017)https://rembangkab.go.id/haribawana/uploads/2019/05/SK-Dikecualikan.pdf20 Mei 2019
Permohonan Informasi Publik Melalui PPID Kabupaten Rembang:
NONO REGPEMOHON INFORMASI DATATANGGALALAMAT PEMOHONOPDWAKTU WAKTU KEBERATANKETERANGAN PEROLEHAN DATAKETERANGAN KEBERATAN
10 HARI7 HARI30 HARI
1.01/1/2019SUTARJO24 JANUARIDESA RONGGOMULYO RT 3 RW 1 KEC SUMBERDINTANPAN25 januari s/d 8 februari-tercukupiTIDAK KEBERATAN
DINKEStidak tercukupiTIDAK KEBERATAN
DPKPtidak tercukupiTIDAK KEBERATAN
2.02/II/2019ISKANDAR/ PPKN25 FEBRUARIJL.CAMAN RAYA NO 7 JATI BENING BEKASIBPPKAD26 februari s/d 12 maret21 maret s/d 1 april-belum memberikan data masih dalam proses BPKTIDAK KEBERATAN/ TIDAK ADA TANGGAPAN (GUGUR)
DPU TARUbelum memberikan data masih dalam proses BPKTIDAK KEBERATAN/ TIDAK ADA TANGGAPAN (GUGUR)
DPKPtidak memiliki data yang dimintaTIDAK KEBERATAN/ TIDAK ADA TANGGAPAN (GUGUR)
3.03/II/2019ZAINAL ARIFIN/ POLRES28 MARET POLRES REMBANGDINTANPAN1 MARET s/d 15 MARET--tercukupiTIDAK KEBERATAN
4.04/III/2019AFIF AWALUDIN4 MARETDs. Tlogomojo RT 05 RW 01 kec RembangDINTANPAN5 MARET s/d 19 MARET20 maret s/d 29 maret1 APRIL s/d 16 MEItidak memiliki data yang dimintaTIDAK KEBERATAN
DINLUTKANtidak memiliki data yang dimintaTIDAK KEBERATAN
5.05/IV/2019WIDI NUGROHO (PATTIRO)6 February 1900JL DURIAN IV NO 21 KEL.LAMPER KIDUL SEMARANG SELATAN SEMARANG 50249BAPPEDA, BPPKAD, DINDIKPORA, DINKES, RSUD DR.R. SOETRASNO12 APRIL s/d 26 APRIL29 APRIL s/d 6 MEI-tercukupi-

 

This website uses cookies and asks your personal data to enhance your browsing experience. We are committed to protecting your privacy and ensuring your data is handled in compliance with the General Data Protection Regulation (GDPR).