Sekretariat Daerah merupakan unsur staf. Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
Sekretariat DPRD
Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD.
Inspektorat
Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olah Raga melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan bidang Pemuda dan Olah Raga yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Kebudayaan dan bidang Pariwisata.
Dinas Kesehatan
Dinas Kesehatan merupakan unsur pelaksana urusan wajib Pemerintahan di bidang kesehatan.
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan KB
Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Sosial dan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dinas Komunikasi dan Informatika
Dinas Komunikasi dan Informatika merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, bidang statistik dan bidang persandian.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.